Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Unisma Buka Suara, Bantah Rekayasa Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Kediri, Klaim Hanya Terlibat Secara Legal-Administratif

rekian • Minggu, 29 Maret 2026 | 18:43 WIB
Logo LPPM Unisma
Logo LPPM Unisma
 

 

JP Radar Kediri – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Malang (Unisma) akhirnya angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Dalam pernyataan resminya, LPPM UNISMA menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam proses seleksi tersebut bersifat legal dan berbasis kontraktual, serta menolak tudingan sebagai pihak yang mengatur hasil seleksi.

Baca Juga: Kampus Malang yang Jadi Rekanan Tak Berpengalaman Gelar Tes Perangkat, Berdalih Terima Kontrak untuk Administrasi Akreditasi

“Keterlibatan kami didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah. Ini adalah aktivitas administratif yang legal, bukan tindakan melawan hukum sejak awal,” demikian pernyataan resmi LPPM Unisma yang dalam hal ini dirilis oleh Prof Dr Ir Mahayu Woro Lestari M.P sebagai ketua. 

Salah satu poin krusial yang diklarifikasi adalah soal istilah “pengondisian” yang mencuat dalam persidangan. LPPM Unisma menyebut, istilah tersebut tidak merujuk pada pengaturan hasil seleksi atau kelulusan peserta, melainkan hanya terkait aspek teknis pelaksanaan, seperti: penyediaan lokasi ujian, pengadaan perangkat komputer/laptop, fasilitas kenyamanan peserta, dan koordinasi kelistrikan dengan PLN. 

Baca Juga: Oknum Dosen Uniska Jadi ‘Otak’ Pengondisian Tes Pengisian Perangkat Desa dengan Rancang Saklar untuk Mengubah Nilai Ujian, Dapat Jatah Miliaran Rupiah

“Pengondisian yang kami maksud adalah teknis dan administratif. Bukan pengondisian nama-nama pemenang,” tegas pihak LPPM.  

LPPM Unisma juga menilai terdapat perbedaan tafsir (interpretative gap) dalam memahami istilah “pengondisian”, yang menurut mereka tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea).

Baca Juga: Begini Modus Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri yang Dilakukan Oknum Dosen Uniska

Menanggapi tudingan  bahwa LPPM Uisma tidak kompeten, ditegaskan oleh LPPM bahwa  tudingan tersebut tidak berdasar. Menurut mereka, penunjukan LPPM Unisma merupakan kewenangan penuh panitia pengguna jasa. Jadi, tidak ada larangan hukum bagi mereka untuk terlibat. Soal adanya kekurangan dalam pelaksanaan tidak serta-merta menunjukkan ketidakmampuan. 

Dalam pernyataannya, LPPM Unisma mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan selama proses berlangsung. “Kami mengakui ada aspek kehati-hatian yang kurang optimal, terutama dalam fungsi kontrol dan pengawasan,” tulis mereka.

Baca Juga: Hakim Telusuri Penggunaan APBDes Rp 600 Juta, Panggil Event Organizer yang Menggelar Tes Rekrutmen Perangkat

Namun, LPPM menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kelalaian administratif, bukan tindakan yang mengarah pada unsur pidana korupsi.

Dari kiri, Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno, terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di PN Tipikor Surabaya (6/2).
Dari kiri, Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno, terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di PN Tipikor Surabaya (6/2).

LPPM Unisma dalam penjelasannya juga mengungkap fakta  adanya upaya preventif.  Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa LPPM sempat  mengusulkan agar dilakukan ujian ulang. Namun usulan tersebut tidak diindahkan oleh panitia lokal di Kabupaten Kediri. Hal ini, menurut mereka, menjadi bukti bahwa tidak ada niat dari LPPM Unisma untuk melanggengkan pelanggaran, justru ada upaya korektif tapi diabaikan.

Baca Juga: Terungkap! Dalih Uang ‘Syukuran’ Rp150 Juta di Balik Kasus Perangkat Desa di Kediri, Satu Oknum Camat Mengaku!

LPPM Unisma secara tegas menyebut bahwa rekayasa seleksi merupakan tindakan oknum, yang dalam persidangan telah diakui oleh pihak terkait. Dalam sidang Pengadilan Tipikor pada 10 Maret lalu, disebutkan bahwa oknum Wac dan Mah telah  mengakui melakukan pengaturan pemenang. Keduanya disebut mengendalikan server agar hasil seleksi sesuai dengan nama yang telah ditentukan. Data hasil seleksi, baik asli maupun hasil rekayasa, disimpan oleh salah satu pihak tersebut. 

Terkait aliran dana yang sempat menjadi sorotan, LPPM Unisma menegaskan bahwa nilai Rp 1,284 miliar merupakan bagian dari kontrak resmi berdasarkan MoU dan PKS. Dana tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jawa Timur sebagai bentuk itikad baik. 

Baca Juga: Update Sidang Korupsi Pengisian Perangkat Desa: Majelis Hakim Keluarkan Perintah Tegas Terkait Penyusunan Konstruksi Dakwaan

LPPM Unisma juga secara tegas membantah tudingan menerima aliran suap di luar kontrak resmi. “Kami menolak segala bentuk generalisasi dan tuduhan bahwa LPPM Unisma melakukan rekayasa nilai, pengondisian pemenang, maupun menerima aliran suap di luar kontrak,” tegas pernyataan tersebut.

Di akhir pernyataannya, LPPM Unisma menyatakan untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Juga akan bersikap kooperatif. Dan terpenting akan melakukan perbaikan tata kelola ke depan. 

Baca Juga: Mengejutkan! Hakim Temukan Kejanggalan, JPU Diminta Hadirkan Saksi Tambahan di Sidang Perangkat Desa di Kabupaten Kediri

Kasus ini sendiri masih bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan integritas dalam proses rekrutmen perangkat desa.(*) 




Editor : rekian
#LPPM Unisma #rekayasa perangkat desa di Kediri #perangkat desa #universitas islam malang #LPPM #unisma