JP Radar Kediri – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Malang (Unisma) akhirnya angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Dalam pernyataan resminya, LPPM UNISMA menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam proses seleksi tersebut bersifat legal dan berbasis kontraktual, serta menolak tudingan sebagai pihak yang mengatur hasil seleksi.
“Keterlibatan kami didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah. Ini adalah aktivitas administratif yang legal, bukan tindakan melawan hukum sejak awal,” demikian pernyataan resmi LPPM Unisma yang dalam hal ini dirilis oleh Prof Dr Ir Mahayu Woro Lestari M.P sebagai ketua.
Salah satu poin krusial yang diklarifikasi adalah soal istilah “pengondisian” yang mencuat dalam persidangan. LPPM Unisma menyebut, istilah tersebut tidak merujuk pada pengaturan hasil seleksi atau kelulusan peserta, melainkan hanya terkait aspek teknis pelaksanaan, seperti: penyediaan lokasi ujian, pengadaan perangkat komputer/laptop, fasilitas kenyamanan peserta, dan koordinasi kelistrikan dengan PLN.
“Pengondisian yang kami maksud adalah teknis dan administratif. Bukan pengondisian nama-nama pemenang,” tegas pihak LPPM.
LPPM Unisma juga menilai terdapat perbedaan tafsir (interpretative gap) dalam memahami istilah “pengondisian”, yang menurut mereka tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea).
Baca Juga: Begini Modus Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri yang Dilakukan Oknum Dosen Uniska
Menanggapi tudingan bahwa LPPM Uisma tidak kompeten, ditegaskan oleh LPPM bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Menurut mereka, penunjukan LPPM Unisma merupakan kewenangan penuh panitia pengguna jasa. Jadi, tidak ada larangan hukum bagi mereka untuk terlibat. Soal adanya kekurangan dalam pelaksanaan tidak serta-merta menunjukkan ketidakmampuan.
Dalam pernyataannya, LPPM Unisma mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan selama proses berlangsung. “Kami mengakui ada aspek kehati-hatian yang kurang optimal, terutama dalam fungsi kontrol dan pengawasan,” tulis mereka.
Namun, LPPM menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kelalaian administratif, bukan tindakan yang mengarah pada unsur pidana korupsi.
LPPM Unisma dalam penjelasannya juga mengungkap fakta adanya upaya preventif. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa LPPM sempat mengusulkan agar dilakukan ujian ulang. Namun usulan tersebut tidak diindahkan oleh panitia lokal di Kabupaten Kediri. Hal ini, menurut mereka, menjadi bukti bahwa tidak ada niat dari LPPM Unisma untuk melanggengkan pelanggaran, justru ada upaya korektif tapi diabaikan.
LPPM Unisma secara tegas menyebut bahwa rekayasa seleksi merupakan tindakan oknum, yang dalam persidangan telah diakui oleh pihak terkait. Dalam sidang Pengadilan Tipikor pada 10 Maret lalu, disebutkan bahwa oknum Wac dan Mah telah mengakui melakukan pengaturan pemenang. Keduanya disebut mengendalikan server agar hasil seleksi sesuai dengan nama yang telah ditentukan. Data hasil seleksi, baik asli maupun hasil rekayasa, disimpan oleh salah satu pihak tersebut.
Terkait aliran dana yang sempat menjadi sorotan, LPPM Unisma menegaskan bahwa nilai Rp 1,284 miliar merupakan bagian dari kontrak resmi berdasarkan MoU dan PKS. Dana tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jawa Timur sebagai bentuk itikad baik.
LPPM Unisma juga secara tegas membantah tudingan menerima aliran suap di luar kontrak resmi. “Kami menolak segala bentuk generalisasi dan tuduhan bahwa LPPM Unisma melakukan rekayasa nilai, pengondisian pemenang, maupun menerima aliran suap di luar kontrak,” tegas pernyataan tersebut.
Di akhir pernyataannya, LPPM Unisma menyatakan untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Juga akan bersikap kooperatif. Dan terpenting akan melakukan perbaikan tata kelola ke depan.
Kasus ini sendiri masih bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan integritas dalam proses rekrutmen perangkat desa.(*)