KEDIRI, JP Radar Kediri– Uji coba rekayasa lalu lintas yang diterapkan di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Kombes Pol Duriyat sudah berakhir.
Kepala Dishub Kota Kediri Arief Cholisudin menyebut jika uji coba untuk menemukan pakem aturan lalu lintas yang cocok sudah selesai.
“Ini sudah kami nyatakan bahwa lalu lintas di dua jalan tersebut bisa dilaksanakan. Kami juga sudah menemukan ritme lampu (traffic light, Red),” ujar lelaki yang akrab disapa Cholis itu.
Misalnya, pengaturan traffic light di waktu tertentu dengan didasarkan pada kepadatan arus lalu lintas.
Baca Juga: Arus Balik, Volume Kendaraan di Kota Kediri Turun 60 Persen, Ini Penyebabnya!
Contohnya ketika pagi dan sore hari lalu lintasnya padat karena masyarakat keluar secara bersamaan. Yaitu ada yang berangkat ke sekolah dan bekerja. Maka diperlukan waktu yang lebih panjang.
Tak hanya mengatur waktu yang berbeda di jam-jam sibuk. Cholis juga melihat keterikatan waktu antara satu dengan lainnya.
Jadi ketika mengatur traffic light yang ada di Jalan Brigjen Katamso maka akan berkaitan dengan traffic light yang ada di simpang empat Baruna, simpang empat Bandar, dan simpang empat Muning.
“Keterkaitan pengaturan itu agar tidak terjadi penumpukan kendaraan,” imbuhnya.
Ditanya terkait berapa lama penambahan durasi waktu traffic light saat terjadi kepadatan, Cholis menyebut menyesuaikan dengan kondisi. Sebab pihaknya selalu melakukan pemantauan melalui area traffic control system (ATCS).
“Jika standarnya adalah 20 detik, maka ketika padat akan ditambahkan 3 detik sampai 5 detik,” bebernya sembari melempar senyum.
Selanjutnya, dia menyebut bahwa saat ini sudah masuk pada tahap teguran simpatik. Jadi ketika petugas menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara maka akan langsung dikenakan teguran.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tahap teguran simpatik ini akan berlangsung selama 1 bulan ke depan.
Itu mengingat masih sering ditemui pelanggar lalu lintas. Utamanya pada kendaraan bertonase besar di jam-jam minim pengawasan petugas.
Baca Juga: Kereta Api Jadi Moda Transportasi Favorit, Ini Kata Penumpang!
“Kami terus melakukan pemantauan melalui ATCS (area traffic control system, Red). Saat ini sekedar diberi teguran, kemungkinan bulan depan baru dilakukan penindakan tilang,” tegas Cholis.
Terakhir, pihaknya mengimbau agar pengemudi bisa mematuhi aturan yang ada. “Istilahnya keselamatan lalu lintas sangat tergantung pada pribadi pengendara.
Apabila satu tertib tapi lainnya tidak maka kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, akses kendaraan angkutan berat di dalam Kota Kediri dibatasi mulai 4 Februari sampai 4 Maret.
Kendaraan besar yang hendak ke Surabaya dari arah selatan, wajib belok ke barat atau arah Terminal Tamanan. Selanjutnya, mereka baru belok ke utara menuju Jl Dr Saharjo.
Aturan khusus juga diterapkan di Jl Brigjen Katamso. Kendaraan angkutan berat juga dilarang melintas dari barat ketimur. Melainkan hanya diizinkan melintas dari timur ke barat saja.
Editor : Andhika Attar Anindita