Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polisi Larang Takbir Keliling Gunakan Sound Horeg Lintas Desa di Kediri, Nekat Konvoi Bakal Sanksi

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 19 Maret 2026 | 15:36 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Polres Kediri memperketat aturan takbir keliling menggunakan sound horeg.

Masyarakat tidak boleh melakukan takbir menggunakan sound dengan volume tinggi alias sound horeg.

Mereka juga tidak boleh melakukan takbir keliling lintas desa. Melainkan hanya boleh berkeliling di dalam desa saja.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana tentang Pengaturan Kegiatan Masayarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sudah ditegaskan.

Yakni tentang larangan takbir keliling menggunakan sound horeg atau sound besar yang dapat menggangu umat beragama lain.

“Sesuai SE, takbiran keliling hanya dalam satu desa. Tidak keluar desa,” tegas Kaleb.

Selebihnya, dia kembali mengingatkan larangan menggunakan sound system dengan volume tinggi atau sound horeg.

Untuk menerapkan aturan itu, Satpol PP bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk saling menjaga kondusivitas.

Selebihnya, satpol juga kerja sama dengan Polres Kediri terkait pemberlakuan aturan tersebut. “Agar aparat forkopimcam dan desa memberi arahan,” jelasnya.

Bagaimana jika ada yang nekat melanggar? Kaleb menyebut, pihaknya mengutamakan kegiatan persuasif.

Namun jika tetap membandel akan ada sanksi tegas. “Harus diingat untuk takbiran di desa masing-masing,” tandasnya.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Kediri Kompol Ridwan Sahara menegaskan, takbir keliling tidak diperbolehkan.

Hal itu menindaklanjuti adanya SE Bupati. “Sudah ada edaran bupati tidak diperbolehkan takbir keliling, juga bersamaan hari Nyepi umat Hindu,” jelasnya.

Senada dengan Kaleb, Ridwan menyebut pihaknya lebih mengutamakan tindakan persuasif.

Karenanya, nanti polisi akan meminta masyarakat yang nekat takbir keliling untuk kembali. “Tidak dibubarkan,” paparnya.

Ridwan menegaskan, Polres Kediri menyiagakan 436 personel untuk pengamanan malam takbir. Mereka ditempatkan di setiap simpul jalan.

“(Personel) melakukan penjagaan dan pengaturan biar tidak ada kemacetan dan kecelakaan,” tandasnya.

Sementara itu, Polres Kediri Kota juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling.

Terutama takbir dengan menggunakan sound-sound besar di jalan protokol. Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan, takbir bisa dilakukan di masjid-masjid terdekat dengan rumah.

”Masyarakat, terutama anak muda, jangan melakukan kegiatan yang bersifat mubazir dan merugikan lingkungan,” pesannya.

Misalnya, arak-arakan atau brong-brongan. Demikian pula  battle sound horeg, hingga konvoi mengenakan seragam perguruan silat.

“Itu bisa mengganggu ketertiban umum dan mengurangi nilai spiritual dari malam takbir,” terangnya.

Senada dengan Iwan, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menyebut polisi akan mengantarkan pulang masyarakat yang nekat takbir keliling.

“Jika tetap nekat melaksanakan takbir menggunakan sound maka akan kami tegur dan kawal ke tempat masing-masing,” tandasnya.

Untuk diketahui, selama libur lebaran, ada sekitar 1.000 personel yang disiagakan untuk mengamankan arus mudik dan balik. Selebihnya, ada pula petugas yang disiagakan di lima pos pengamanan.

 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #takbir keliling #desa #sound horeg #polisi