Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Meski Kadesnya Non-aktif, Tiga Desa di Kediri Bisa Cairkan DD Proses Pencairan Termin Pertama

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 16 Maret 2026 | 03:00 WIB

IKUTI SIDANG: Kades Pojok, Wates Darwanto (depan) dan Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin usai mengikuti sidang di PN Tipikor Surabaya kemarin. (Foto: Asad MS)
IKUTI SIDANG: Kades Pojok, Wates Darwanto (depan) dan Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin usai mengikuti sidang di PN Tipikor Surabaya kemarin. (Foto: Asad MS)

KEDIRI, JP Radar Kediri- Desa-desa yang kepala desa (kades)-nya kesandung masalah hukum dan berstatus non-aktif masih bisa mencairkan dana desa (DD).

Mekanismenya melalui pelaksana tugas (plt) yang telah ditunjuk.

“Tiga desa itu juga tetap bisa mencairkan (dana desa). Sebab, keadministrasian syarat ksalur semunya langsung atas nama Plt kades. Tidak melalui para kadesnonaktif. Sehingga prosesnya bisa terus berlanjut,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Henry Rustriandy.

Saat ini proses pencairan DD sudah berjalan untuk termin pertama.

Saat ini ada tiga desa yang kadesnya dinonaktifkan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

Yaitu Desa Kalirong di Kecamatan Tarokan, Desa Pojok di Kecamatan Wates, dan Desa Mangunrejo di Kecamatan Ngadiluwih.

Baca Juga: Camat Ramai-Ramai Bantah Kecipratan Uang Dugaan Rekayasa Perangkat Desa di Kediri, Majelis Hakim Akan Lakukan Hal Ini

Kades ketiga desa tersebut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan rekayasa perekrutan perangkat.

Saat ini kasusnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut Henry, tiga desa itu juga sudah melakukan pencairan DD. Sehingga, bisamelaksanakan program prioritas menggunakan dana tersebut.

Nilai dana desa yang diterima oleh desa-desa tersebut identik. Baik Desa Pojok, Mangunrejo, maupun Kalirong mendapatkan kucuran dana sebanyak Rp 373,4 juta.

Di termin pertama ini nilai yang diterima sebesar 60 persen dari total dana.

"Secama umum lancar dan kondusif. Sudah salur di tahap 2," jelas Henry.

Baca Juga: Hakim Minta Uang Suap Rekayasa Perangkat Desa di Kediri Dikembalikan di Pengadilan, Majelis Akan Nilai Status Uang

Diberitakan sebelumnya, tiga kades menjadi terdakwa dalam kasus dugaan rekayasa perekrutan perangkat.

Mereka adalah Kades Kalirong Imam Jamiin, Kades Pojok Darwanto, dan Kades Mangunrejo Sutrisno.

Ketiganya juga sudah dinonaktifkan oleh Bupati Dhito sejak Februari.

“Langsung nonaktif awal Februari. Pengantarnya sudah langsung turun ke camat masing-masing,” jelas Henry.

Henry menambahkan, walaupun kadesnya nonaktif sementara, pelayanan di tigadesa tersebut tidak terhambat.

Sebab, sejak setelah ketiganya ditetapkan tersangkadan ditahan, posisi kades langsung dipegang sementara oleh sekdes.

Baca Juga: Terungkap! Dalih Uang ‘Syukuran’ Rp150 Juta di Balik Kasus Perangkat Desa di Kediri, Satu Oknum Camat Mengaku!

"Pelayanan tetap, dilaksanakan sekdes selaku plt kades," jelasnya.

Status nonaktif kades tersebut juga masih sementara. Menunggu proses hukum berakhir hingga keputusannya inkrah.

Mereka juga masih menerima gaji atau penghasilan tetap (siltap) meskipun hanya setengah dari yang biasa mereka dapat, Rp 3,4 juta per bulan.

Demikian pula dengan pengelolaan tanah bengkok yang menjadi hak mereka.

Tiga kades itu terjerat kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023.

Ketiganya dianggap paling bertanggung jawab. Dalam persidangan juga terjngkap bahwa ada harga Rp 42 juta per perangkat yang jadi jago yang disetorkanpada tiga kades itu.

Editor : Andhika Attar Anindita
#dpmpd #pengadilan tipikor #pemkab kediri #perangkat desa #kades nonaktif #dana desa