KEDIRI, JP Radar Kediri – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil mengamankan sembilan tersangka.
Para tersangka itu terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Meskipun hanya menjadi kurir, bukan sebagai bandar.
“Hasil operasi Pekat (penyakit masyarakat, Red),” kata Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi.
Perwira yang akrab disapa Endro itu melanjutkan, sembilan tersangka tersebut terbagi dalam lima kasus.
Nilai barang bukti yang didapatkan juga tidak sedikit. Yaitu sebanyak 34,94 gram sabu-sabu serta 2.437 butir pil Dobel L.
Baca Juga: Breaking News! Satresnarkoba Bekuk Satu Tersangka Kasus Penyelundupan Narkoba Lapas Kediri
“Dua dari kasus narkotika jenis sabu. Kemudian yang tiga (kasus) dari pil Dobel L,” beber AKP Endro.
Kasus dengan barang bukti sabu-sabu diperoleh dari kurir berinisial HK, 25 tahun, serta AAP, 27. Kedua orang tersebut adalah warga Kecamatan Pesantren.
Sisanya, kasus dengan barang bukti berupa pil dobel L. Terbagi dalam dua kasus. Kasus pertama pelakunya lima orang. Terdiri dari CA, 27; AK, 28; BN, 23; WW, 24; RN, 29. Semuanya warga Kecamatan Pesantren.
Kemudian satu kasus lagi melibatkan dua kurir. Yaitu HH, 26, warga Kecamatan Mojoroto dan AM, 23, warga Kecamatan Kota.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Sikat Tiga Pengedar Sabu-Sabu dan Pil Dobel L
“Selain sabu dan pil Dobel L, juga kami sita barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap (bong, Red), serta beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi,” imbuhnya sembari menyebut bahwa tersangka tidak ada yang berstatus residivis.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, lokasi pengungkapan penyalahgunaan narkotika memang sedikit mengalami perubahan.
Tahun sebelumnya banyak kasus ditemukan di wilayah Kecamatan Mojoroto. Sedangkan sekarang ini, baru awal tahun, penemuan terbanyak ada di wilayah Kecamatan Pesantren.
Mirisnya lagi, mayoritas tersangka yang diamankan masih berada dalam usia produktif. Yang seharusnya memiliki kesibukan untuk berkuliah maupun bekerja. Namun justru terjerumus dalam lubang yang salah.
“Benar mayoritas ini masih usia produktif. Sangat disayangkan sekali,” beber lelaki asal Trenggalek itu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Ribual Pil Dobel L dari Warga Pesantren, Ini Modusnya!
Ditanya terkait peran, Endro menyebut jika tersangka hanya bertindak sebagai kurir. Bukan bandar maupun pemakai barang haram tersebut.
Sebab jika memang sebagai pengguna untuk pertama kali bisa dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu.
Oleh karena itu, pihaknya kini masih terus mendalami kasus ini. Memburu keberadaan sang bandar yang menjadi penyuplai.
Menurut Endro, perbuatan sang bandar jelas merusak generasi muda. Mereka yang seharusnya menjadi masa depan emas justru harus mendekam di balik jeruji besi. Karena tergiur dengan uang yang ditawarkan meskipun tahu itu perbuatan dilarang.
“Akan kami lakukan penelusuran lebih lanjut. Kami berusaha mengungkap siapa pemilik, siapa yang menjadi operator dalam kegiatan peredaran narkoba,” terangnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Gram Sabu-Sabu dan Ribuan Pil Dobel L
Rata-rata kurir ini juga sudah beroperasi selama tiga bulan ke atas. Endro menyebut jika sabu-sabu yang berhasil diamankan ini 1 gramnya berada di harga Rp 800 ribu. Itu juga bergantung pada kualitasnya.
“Ini yang terkadang menjadi godaan bagi masyarakat. Terlebih bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita