Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ratusan Petasan Menumpuk di Rumah Warga Kediri, Polisi Geledah Hunian yang Jadi Tempat Pembuatan Mercon  

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 13 Maret 2026 | 20:00 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Kenekatan warga untuk memproduksi petasan dan menjualnya masih saja terjadi.

Seperti yang terlihat di Desa Duwet, Kecamatan Wates ini. Ada ratusan batang petasan berbagai ukuran yang tersimpan.

Melihat jumlah yang ada, ditengarai petasan-petasan itu akan diedarkan. Total, ada 143 petasan yang disita polisi. Berikut bahan serta alat untuk merakit.

Semuanya ditemukan di salah satu rumah di Dusun Ngelowan. Pengungkapan itu dilakukan oleh anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Wates Polres Kediri.

Setelah mereka menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan dan penyimpanan bahan peledak.

“Kami sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan ditemukan ratusan mercon rakitan siap pakai,” terang Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kapolsek Wates AKP Agus Sudarjanto.

Menurut Agus, penggeledahan berlangsung Kamis (12/3) siang. Sekitar pukul 14.00 di salah satu rumah di Dusun Ngelowan.

Selain petasan yang siap digunakan, polisi juga mengamankan bahan baku dan peralatan pembuatan.

Terdiri dari 55 selongsong petasan yang belum diisi bubuk peledak, timbangan digital, bahan pembuat selongsong petasan, plastik bekas bubuk bahan peledak, gunting, corong kertas, sumbu petasan, serta beberapa potong bamboo.

Potongan bambu tersebut diduga digunakan dalam proses perakitan.

Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dua tempat. Yaitu di dalam kamar dan di bagian belakang rumah.

Menurut AKP Agus, saat penggeledahan berlangsung, petugas tidak menemukan orang yang diduga sebagai pelaku pembuatan.

"Saat kami datangi rumah yamg bersangkutan, dia tidak ada. Hanya ada istrinya," jelasnya.

Dia mengatakan, barang bukti sudah diamankan di Polsek Wates untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Agus mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Yaitu untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun peredaran mercon tersebut.

"Kami masih mencari pihak yang membuat. Untuk dimintai keterangan. Guna melihat apakah dia mau menjual atau memakai sendiri," jelasnya.

Agus menambahkan, sesuai Pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menyimpan, membuat dan memperjualbelikan bahan peledak seperti mercon melanggar hukum.

Namun, terkait akankah ada penetapan tersangka atau tidak, dia mengaku masih harus mendalaminya.

"Kalau sebanyak itu indikasinya dijual dan digunakan saat perayaan Lebaran. Namun kami masih harus mencari keterangan untuk kepastiannya," jelasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #Ratusan #petasan