Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hakim Telusuri Penggunaan APBDes Rp 600 Juta, Panggil Event Organizer yang Menggelar Tes Rekrutmen Perangkat

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 12 Maret 2026 | 02:30 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menelusuri penggunaan anggaran desa dalam proses rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023.

Selain setoran uang dari ratusan kandidat perangkat desa, proses seleksi tersebut ternyata juga menggunakan anggaran resmi desa.

Total anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan tes mencapai sekitar Rp 600 juta. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar Selasa (10/3) lalu.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan 18 orang saksi. Mereka terdiri dari kepala desa, camat hingga pihak event organizer yang menyelenggarakan tes rekrutmen perangkat desa.

Salah satu yang dihadirkan adalah pihak CV Alfa Media Perkasa sebagai vendor pelaksana ujian. Perusahaan tersebut menerima dana sekitar Rp 600 juta untuk penyelenggaraan tes.

“Setiap peserta ujian dikenakan biaya Rp 500 ribu. Diambilkan dari APBDes,” kata Ba, salah satu kepala desa yang ditugasi mengumpulkan uang oleh koordinator kecamatan (korcam).

Ba mengaku dirinya yang menyerahkan uang tersebut kepada pihak event organizer. Dia dipercaya oleh sejumlah kepala desa karena lokasi rumahnya berada di wilayah tengah kecamatan.

“Karena tempat tinggal di tengah, jadi teman-teman mempercayakan ke saya untuk bayar ke pihak ketiga,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur CV Alfa Media Perkasa Im membenarkan pihaknya menerima dana tersebut. Sebagai penyelenggara, perusahaannya bertugas menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pelaksanaan tes.

“Kami dihubungi panitia (paguyuban kepala desa) PKD terkait kerja sama itu. Namun yang berkoordinasi secara langsung marketing tim kami,” ungkapnya.

Menurut Im, dana tersebut digunakan untuk menyewa berbagai peralatan yang diperlukan selama pelaksanaan ujian.

Mulai dari meja, kursi, komputer untuk pelaksanaan computer assisted test (CAT), hingga panggung, sound system dan kebutuhan teknis lainnya.

Dia menyebut dalam pelaksanaan ujian disiapkan 616 unit komputer serta satu server utama. Im juga mengatakan pengadaan komputer dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain atas rekomendasi tim internal.

“Kalau laptopnya dari Neoshop itu rekom dari tim kami. Berkaca karena Neoshop laptopnya pernah mengerjakan tes CPNS,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum juga menyinggung soal penyewaan gedung Convention Hall Simpang Lima Gumul (CH SLG) yang digunakan sebagai lokasi ujian.

Sebab dalam berita acara pemeriksaan terdapat keterangan adanya pembayaran sewa gedung. Padahal pihak Pemkab Kediri menyatakan penggunaan gedung tersebut untuk kegiatan pemerintah daerah tidak dikenakan biaya.

“Lupa bayar apa tidak karena pembayaran itu global. Ada tim sendiri yang membayar. Jadi saya tidak tahu juga,” elaknya.

Terpisah, salah satu pejabat Pemkab Kediri yang pada 2023 bertanggung jawab dalam pengelolaan CH SLG menegaskan bahwa tidak ada biaya sewa yang dikenakan.

“Pemakaian gedung bisa dikurangi atau digratiskan kalau dipakai kegiatan pemerintah daerah. Dari rekrutmen itu tidak ada bayar gedung sama sekali,” jelasnya.

Sementara itu, pernyataan Im mengenai penggunaan software tes yang disebut merupakan rekomendasi Sutrisno langsung dibantah oleh kepala Desa Mangunrejo nonaktif tersebut.

“Itu tidak benar, saya tidak merekomendasikannya,” tegas Sutrisno. Menanggapi bantahan tersebut, Im menyebut informasi mengenai rekomendasi software berasal dari keterangan marketing CV Alfa Media Perkasa.

Melihat adanya sejumlah pernyataan yang belum jelas, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada meminta pihak terkait melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Didalami dalam artian untuk membuktikan kebenaran,” ujarnya. Made menegaskan aliran dana yang masuk ke event organizer perlu ditelusuri secara detail.

“Uangnya berasal dari APBDes. Sehingga harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya. Sementara itu, penasihat hukum Sutrisno, Achmad Sholikin Rusli menilai event organizer juga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Dia menyebut ada indikasi keterlibatan dalam dugaan pengondisian proses rekrutmen perangkat desa.

“Dia tidak bisa beralasan mengaku tidak mengerti. Baru kali ini dan lain sebagainya. Tidak ada,” ujarnya.

Kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa ini menyeret tiga kepala desa nonaktif sebagai terdakwa.

Mereka adalah Imam Jamiin selaku Kades Kalirong Kecamatan Tarokan, Darwanto selaku Kades Pojok Kecamatan Wates, serta Sutrisno selaku Kades Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (17/3) mendatang.

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#cat #anggaran #pemkab kediri #perangkat desa #suap #event organizer #hakim #tipikor