KEDIRI , JP Radar Kediri – Polsek Kunjang mengamankan minuman keras (miras) ilegal dari sebuah toko di Dusun Kapi, Desa Kapi, Kecamatan Kunjang, Selasa sore (10/3).
Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB dan dipimpin langsung Kapolsek Kunjang AKP Udi Waluyo bersama tiga anggota.
Petugas mendatangi sebuah toko di yang diduga menjual miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah botol minuman keras yang disimpan di dalam toko.
Kapolsek Kunjang AKP Udi Waluyo mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sepuluh botol minuman keras jenis anggur merah ukuran 600 mililiter.
“Barang bukti berupa 10 botol miras jenis anggur merah berhasil kami amankan dari dalam toko,” jelas Udi.
Penjual miras yang berprofesi sebagai pedagang itu diduga menyimpan dan menjual minuman keras tanpa izin dari pihak berwenang.
Setelah ditemukan, seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Kunjang.
Kasus tersebut selanjutnya diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 1977.
Udi menambahkan, kegiatan operasi pekat tersebut akan terus dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Kunjang.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena melanggar aturan yang berlaku.
Editor : Andhika Attar Anindita