KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang terdakwa Kukuh Mardi, kakek yang memperkosa gadis disabilitas di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri kembali digelar kemarin. Agendanya, pembacaan pledoi oleh penasihat hukum (PH) terdakwa.
Hal itu diungkapkan oleh PH terdakwa Agnes Tri Cahya. Dia menyebut kliennya mengajukan keringanan atas tuntutan hukuman jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami mengajukan pledoi. Mengingat ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan oleh majelis hakim dalam memutus suatu perkara,” ujar perempuan yang akrab disapa Agnes itu.
Adapun poin pledoi yang disampaikan adalah terkait usia terdakwa yang sudah masuk kategori lanjut. Ya, saat ini usia terdakwa adalah 77 tahun yang secara biologis dan medis mengalami penurunan kemampuan. Baik fisik dan kondisi kesehatan.
Baca Juga: Nekat Cabuli Disabilitas, Kakek Bejat Asal Pesantren Kota Kediri Dituntut 7 Tahun Penjara
“Keadaan ini patut dipertimbangkan sebagai faktor kemanusiaan dalam penjatuhan pidana,” ucapnya.
Sebagaimana prinsip individualisasi pidana dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), khususnya Pasal 54 huruf g yang menegaskan bahwa hakim wajib memperhatikan keadaan pribadi pelaku. Termasuk pertimbangannya adalah faktor usia.
Kukuh sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak penyandang disabilitas. Itu sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga: Sidang Pembuktian Kakek Bejat Perkosa Gadis Disabilitas Berlangsung Besok!
Yakni Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Atas pledoi yang diajukan tersebut, JPU Maria Febriana menyebut tetap pada tuntutan. “Tetap pada tuntutan,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, Kukuh diamankan usai kedapatan melancarkan aksi bejatnya di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada 4 Desember 2025.
Korbannya adalah Anggrek, bukan nama sebenarnya, yang masih di bawah umur. Pria tua itu memanfaatkan kesempatan dan keluguan gadis malang tersebut.
Ya, pelaku menggunakan modus memberi uang jajan kepada korban. Imbalannya korban mau melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Dalam melancarkan aksinya pelaku mencari celah-celah kelonggaran. Yaitu menunggu rumah tersebut kosong saat orang tua korban bekerja.
Editor : Andhika Attar Anindita