Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satpol PP: Tempat Hiburan yang Bandel Akan Ditutup// Sisir Wilayah Barat Sungai, Klaim Tidak Ada yang Melanggar

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 9 Maret 2026 | 02:00 WIB

 

SIAPA YANG MINUM? Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Kediri, polisi, dan TNI memeriksa botol kosong dan teko tempat menuang miras di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Semen, dalam razia Sabtu (7/3)
SIAPA YANG MINUM? Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Kediri, polisi, dan TNI memeriksa botol kosong dan teko tempat menuang miras di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Semen, dalam razia Sabtu (7/3)
 

KEDIRI, JP Radar Kediri–Satpol PP Kabupaten Kediri kembali melakukan razia tempat hiburan dalam skala besar pada Sabtu (7/3) malam.

Kali ini sasarannya sejumlah tempat hiburan di wilayah barat sungai.

Meski tidak ditemukan pelanggaran, aparat penegak perda itu mengaku siap memberi sanksi penutupan bagi yang melanggar.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, selama Ramadan ini tempat hiburan dan sejenisnya baru boleh buka pukul 21.00 hingga pukul 00.00.

Razia yang digelar Sabtu malam lalu untuk memastikan ketaatan pengelola dalam mematuhi surat edaran (SE) Bupati Kediri terkait hal tersebut.

“Kalau ada yang melanggar, sesuai arahan hasil dengar pendapat di Komisi I DPRD, akan kami ingatkan. Kalau masih melanggar lagi, bisa dilakukan penutupan selama bulan Ramadan,” ungkap Kaleb.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, razia dalam skala besar pada Sabtu malam hingga Minggu (9/3) dini hari lalu menyasar enam tempat hiburan di barat sungai.

Mulai di Kecamatan Banyakan, Kecamatan Semen, dan Kecamatan Grogol.

Dari enam tempat hiburan yang didatangi tim gabungan, tidak ditemukan tempat hiburan yang melanggar.

Setidaknya, saat tim tiba, tempat hiburan itu dalam kondisi tutup.

Apakah mereka baru tutup saat mengetahui rencana razia, atau memang benar-benar tutup karena mematuhi SE, tidak diketahui dengan pasti.

Setidaknya, ada satu tempat hiburan di Semen yang dalam kondisi tutup. Namun, saat tim tiba, mereka mendapati ada beberapa botol minuman kosong dan masih basah di bawah gazebo.

Selain razia yang melibatkan TNI dan polisi seperti Sabtu malam lalu, menurut Kaleb pihaknya rutin menggelar patroli.

Pengawasan dilakukan secara fleksibel dengan waktu yang berbeda-beda.

Selain malam hari, patroli juga digelar pada siang dan sore hari.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Di awal Ramadan lalu, petugas sempat mendapati ada salah satu tempat usaha yang melanggar.

Mereka langsung dibina dan diberi peringatan. Selanjutnya, Kaleb mengklaim sampai saat ini tidak ada pelanggaran.

“Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamana wilayah,” tandasnya.

Untuk diketahui, SE tidak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam.

Melainkan juga menegaskan larangan sahur keliling menggunakan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg).

Bupati Dhito juga melarang perbuatan yang mengarah pada tindakan asusila.

Termasuk larangan balap liar, kebut-kebutan, dan konvoi kendaraan di jalan raya.

Demikian pula larangan menyimpan, menjual, atau menyalakan petasan, kembang api, dan bahan peledak lainnya.

Saat takbir nanti, warga juga dilarang melakukan takbir keliling dengan menggunakan pengeras suara bervolume tinggi. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #satpol pp #razia #tempat hiburan malam