KEDIRI, JP Radar Kediri-Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya agar para camat yang menerima uang ‘syukuran’ mengembalikan lewat jaksa, langsung ditindaklanjuti. Hingga kemarin, total uang yang dititipkan ke korps adhyaksa mencapai Rp 377 juta.
Sebelumnya (3/3), Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya I Made Yuliada membeber ketentuan Pasal 12B dan 12C UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Yakni, apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang/barang (gratifikasi) yang berhubungan dengan jabatan dan tidak segera melaporkannya ke KPK, konsekuensi hukumnya sangat serius.
Karenanya, Made meminta agar para camat jujur dan mengembalikan uang yang diterimanya. Pascasidang tersebut, para camat dan pensiunan camat pun mulai menitipkan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo mengatakan, hingga kemarin total ada empat camat yang mengembalikan uang.
Yaitu, dari Iw, camat di wilayah selatan Kediri yang mengembalikan uang Rp 140 juta. Kemudian, Ad, yang merupakan camat di wilayah utara Bumi Panjalu mengembalikan Rp 7 juta.
Selanjutnya, Na, camat di barat sungai juga mengembalikan uang Rp 130 juta. Serta In, camat di wilayah selatan Kediri yang mengembalikan uang Rp 130 juta. “Sampai Kamis (5/3) total uang yang dikembalikan Rp 377 juta,” ungkap Pujo.
Pengembalian uang, lanjut Pujo, masih akan terus dilayani selama persidangan kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa berjalan.
Terkait teknisnya, penerima uang bisa mentransfer uang ke nomor rekening penitipan di Kejari Kabupaten Kediri.
Selanjutnya, mereka membawa bukti transfer tersebut ke Kejari Kabupaten Kediri untuk ditunjukkan kepada jaksa. Bukti transfer uang akan jadi acuan pembuatan tanda terima.
“Tanda terima akan diserahkan kepada majelis hakim di persidangan selanjutnya,” tutur Pujo sembari menyebut tanda terima akan jadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan.
Apakah dengan mengembalikan uang berarti camat bisa bebas dari jerat hukum? Pujo mengaku belum bisa memberikan jawaban. Sebab, semuanya tergantung putusan majelis hakim. “Tunggu putusan majelis hakim,” tandasnya.
Seperti diberitakan, dalam sidang yang menghadirkan belasan camat dan pensiunan camat, serta kades pada Selasa (3/3) lalu, ada 14 camat yang mengaku siap mengembalikan uang ‘syukuran’ yang mereka terima.
Para camat dan pensiunan camat itu berterus terang menerima uang dari kepala desa. Nilainya bervariasi, mulai Rp 300 juta, Rp 150 juta, Rp 50 juta, hingga ada yang hanya menerima jutaan rupiah.
Yang terendah, ada camat yang menerima transpor Rp 600 ribu. Mereka siap mengembalikan uang tersebut lewat kejaksaan.
Adapun empat camat lain akan dihadirkan kembali ke persidangan Selasa (10/3) nanti. Hakim berencana melakukan konfrontasi dengan kepala desa. Sebab, mereka bersikukuh tidak menerima uang dari kepala desa.
Editor : Andhika Attar Anindita