KEDIRI, JP Radar Kediri– Polres Kediri Kota siap memberlakukan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti positif mengonsumsi sabu-sabu. Itu dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan pada Kamis (26/2) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim. Dia menerangkan jika akan memberlakukan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
“Tapi kalau seandainya dari mereka kami temukan hal lain maka akan kami sesuaikan dengan sanksi yang ada,” ujar lelaki yang akrab disapa Anggi.
Baca Juga: Tersangka Penyelundupan Sabu-Sabu di Lapas Kediri Ternyata Masih Saudara, Ini Peran yang Dilakukan!
Sanksi tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Itu disesuaikan dengan hasil pendalaman yang dilakukan. Baik akan dikenakan sanksi kode etik maupun pidana umum.
Meskipun demikian, pihaknya juga masih memberikan toleransi atas beberapa pertimbangan. Misalkan jika hasil pemeriksaan anggota ditemukan yang positif dan sebagai pemakai saja maka akan direhabilitasi.
“Kalau seandainya ada yang positif maka akan kami lakukan pendalaman kepada yang bersangkutan. Kalau emang kira-kira bersangkutan hanya sebagai pemakai maka akan kami lakukan rehab,” tandas perwira dengan melati emas dua di pundak itu.
Baca Juga: Ini Alasan Istri Warga Binaan Lapas Kediri Nekat Selundupkan Sabu-Sabu
Untuk diketahui, sebanyak 83 anggota Polres Kediri Kota melakukan pemeriksaan tes urine pada Kamis (26/2) lalu. Kemudian dilanjutkan secara bertahap kepada seluruh anggota. Program tes urine tersebut merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolri. Guna mewujudkan zero naroba di institusi Polri.
Editor : Andhika Attar Anindita