KEDIRI, JP Radar Kediri- Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) terus menggencarkan patroli di bulan Ramadan. Beberapa warung dan kafe menjadi sasaran razia.
Hasilnya, petugas menyita puluhan botol miras ilegal. Itu didapatkan dari tiga lokasi Kecamatan yang berbeda.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Budi Luhur mengatakan, ada puluhan botol miras yang berhasil diamankan petugas dalam semalam.
“Kemarin (Rabu, Red) malam kami berhasil mengamankan botol miras cukup banyak. Ada puluhan botol,” ujar lelaki yang akrab disapa Paulus itu.
Botol miras ilegal itu diamankan di tiga kecamatan yang ada di wilayah Kota Kediri. Namun demikian, dari tiga kecamatan mayoritas penemuan berada di Kecamatan Mojoroto.
Baca Juga: Operasi Pekat Semeru, Polisi Amankan Botol Miras di Kediri. Ini Modus Penjualannya!
“Mayoritas ada di Kecamatan Mojoroto. Khususnya di warung yang ada di sekitar GOR Jayabaya,” ucapnya. Selain GOR, petugas juga melakukan penyitaan di beberapa kafe hiburan yang terbukti mengedarkan miras secara ilegal.
Terkait jenis, Paulus menyebut mayoritas adalah miras lokal seperti Arak Jawa. Yang harganya terjangkau dan mudah dibeli oleh masyarakat.
Lalu untuk penjualan sendiri, pedagang meletakkan botol miras itu secara tersembunyi. Biasanya diletakkan di dekat botol bensin.
Baca Juga: Miras di Kediri Kini Dijual via Shopee hingga Instagram, Polisi Sampai Harus Nyamar Jadi Pembeli
“Kami lakukan penyitaan agar mereka jera. Mengingat yang mengonsumsi juga banyak anak muda. Jadi perlu tindakan khusus,” tandasnya.
Ya, pedagang yang botol mirasnya di sita boleh mengambil ke kantor apabila sudah memiliki surat izin edar.
Editor : Andhika Attar Anindita