KEDIRI, JP Radar Kediri-Bantahan tentang penerimaan aliran uang suap rekrutmen perangkat desa tidak hanya disampaikan oleh Id, camat di lereng Kelud.
Dari total 23 camat yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, banyak yang kompak membantah telah menerima atau kecipratan uang dari para kandidat perangkat itu.
Untuk diketahui, selain 23 orang camat dan mantan camat yang dihadirkan di persidangan, ada lima kepala desa (kades) yang juga menjadi saksi.
Di depan majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada, para kades itu membeber modus pemberian uang kepada camat mereka.
Namun, semuanya dibantah. Seperti yang dilakukan oleh Do, salah satu camat di wilayah tengah.
Dia langsung menolak disebut menerima uang Rp 180 juta dari kades dalam rangkaian rekrutmen perangkat desa. “Tidak menerima sesuatu,” ungkapnya.
Merespons jawaban Do itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adisti Pratama Ferevaldy kembali membacakan pengakuan Ug, salah satu kades di wilayah tengah.
Dia mengaku menyiapkan uang Rp 16 juta per formasi untuk diserahkan kepada forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam).
Sebesar Rp 20 juta di antaranya, diakui Ug diserahkan kepada Do, camatnya. Namun, Do kembali membantah aliran uang tersebut. “Saya tidak menerima (uang) yang mulia,” elak Do.
Ug yang Selasa lalu kembali dihadirkan di persidangan mengaku meletakkan uang Rp 20 juta di kursi ruang tamu rumah dinas camat.
“Waktu itu Pak Camat di belakang. Uangnya saya letakkan di kursi,” tutur Ug. Sebelum kedatangannya itu, Ug juga mengaku telah berkomunikasi dengan Do.
Dia membeber rencananya menyerahkan uang karena mendapat ‘rezeki’. “Saya bilang kalau saya punya rezeki yang mau saya berikan ke Pak Camat,” papar Ug dalam kesaksiannya.
Senada dengan Do, Ar, yang merupakan camat di wilayah barat sungai juga membantah telah menerima uang dari rekrutmen perangkat desa. “Tidak menerima sama sekali,” katanya.
Sebelumnya, On, salah satu kades di lereng Gunung Wilis mengaku menyerahkan uang kepadanya sebesar Rp 130 juta. Selebihnya dibagikan untuk forkopimcam dan pihak lain hingga total Rp 154 juta.
Meski sudah dibacakan pengakuan On, Ar mengambil sikap seperti teman-teman camat lainnya. Dia bersikukuh tidak menerima uang.
“Saya tidak menerima (uang) yang mulia,” tuturnya. Tak hanya tiga camat itu, Am, camat lainnya di wilayah timur Kabupaten Kediri juga menolak disebut telah menerima uang.
Meski sebelumnya salah satu kades mengaku menyerahkan uang Rp 140 juta, dia dengan tegas menampiknya. “Tidak menerima yang mulia,” ungkapnya.
Melihat pengakuan camat yang kompak mengaku tidak menerima uang, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada meminta JPU untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian keterangan itu.
“Karena dua belah pihak bersumpah, namun jawaban bertolak belakang, pasti ada satu yang bohong,” kata Made dengan geram.
Untuk mengetahui pihak mana yang bohong, Made meminta JPU kembali menghadirkan camat dan para kades yang menyerahkan uang.
“Kita akan pertimbangkan penuntut umum, ya. Hadirkan kades yang pengakuan terhadap ini. Kita konfrontir ke yang bersangkutan nanti,” tandasnya.
Made meminta agar Id, Do, Ar, dan Am kembali dihadirkan di persidangan Selasa (10/3) depan. Selain empat camat itu, hakim meminta JPU menghadirkan kembali kepala desa terkait. “Cari saksi yang berkorelasi,” pinta Made.
Seperti diberitakan, kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa menyeret Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih, Sutrisno sebagai terdakwa.
Pengurus paguyuban perangkat desa (PKD) itu menerima uang masing-masing Rp 42 juga per formasi, dalam rekrutmen perangkat desa 2023 lalu. Total formasi perangkat yang diisi saat itu mencapai 344 formasi.
Editor : Andhika Attar Anindita