KEDIRI, JP Radar Kediri- Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti lebih dari lima gram.
BS, 29, warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, diamankan petugas saat berada di tepi jalan umum Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Senin malam (2/3).
Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatresnarkoba AKP Sujarno menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Ngasem.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 35 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 18,96 gram.
Juga dua timbangan digital, dua pipet kaca, satu plastik sedotan, serta satu unit telepon seluler. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Tersangka kami amankan di lokasi bersama barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar. Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Sujarno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu atas perintah seseorang berinisial Dd yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia mengaku menerima sabu dengan berat kurang lebih 200 gram untuk diedarkan.
Namun, saat ditangkap, hanya tersisa 25,87 gram, dengan berat bersih 18,96 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal hingga seumur hidup. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor : Andhika Attar Anindita