KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang terdakwa Ahmad Faiz Yusuf yang terlibat dalam kasus kerusuhan 30 Agustus 2025 kembali digelar kemarin.
Agendanya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Bahasa. Itu untuk memberikan penjelasan terkait kalimat dalam flyer yang diduga menjadi penyebab adanya demo yang berujung pada tindakan anarkis.
Untuk diketahui, terdakwa menjalani sidang di ruang sidang Cakra PN Kediri. Dengan didampingi oleh tiga penasihat hukumnya (PH) beserta orang tua dan kakaknya.
“Sekongkol (kata persekongkolan dalam flyer, Red) ini berkonotasi negatif,” ujar Ahli Linguistik Forensik Andik Yulianto di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, kata persekongkolan ini bisa bermakna positif. Itu apabila kata ‘sekongkol’ diikuti dengan kalimat lain yang berkonotasi baik. Misalnya persekongkolan mengaji yang artinya ajakan bersama-sama untuk mengaji.
Sementara itu, anggota majelis hakim Damar Kusuma Wardana menanyakan apakah teks akan berbeda pemaknaannya jika disampaikan lewat tulisan dan secara lisan. Saksi pun menjelaskan bahwa ini menjadi persoalan yang utama.
Misalnya ketika ada seseorang yang membuat tulisan bahwasannya ingin memperbaiki diri dengan pergi ke masjid.
Bisa saja ketika disampaikan lewat lisan berkesan biasa saja. “Namun ketika secara tulisan bisa dimaknai sebagai ajang untuk pamer,” ucap Andik.
Tak hanya itu, saksi juga menerangkan bahwa tulisan ini bisa mengalami perbedaan penafsiran dilihat dari konteks, usia, dan tempat. Bahkan, tulisan ini juga bisa menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindakan.
Baca Juga: Saksi Kunci Faiz Absen, Hakim PN Kediri Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa
“Bisa (menggerakkan orang, Red). Misalnya ajakan untuk melaksanakan kerja bakti. Pasti bagi orang yang membaca dan dalam lokasi yang sama akan tergerak untuk datang,” tuturnya.
Terdakwa Faiz mempertanyakan terkait tulisannya yang dimaksudkan kritis tapi pemaknaannya bisa negatif.
“Cara seseorang menyampaikan sesuatu berbeda-beda. Juga pemaknaannya. Bisa saja kata sekongkol dimaksudkan positif untuk tulisan kritis. Namun mindset penerima atau pembaca berbeda,” bebernya.
Di lain sisi, PH terdakwa Anang Hartoyo menyayangkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli berdasarkan framing dari penyidik kepolisian.
“Jadi pernyataan ahli ini sesuai dengan framing dari penyidik. Bukan penelitian empiris. Ini sangat disayangkan. Padahal seharusnya bersikap seimbang,” pungkasnya.
Baca Juga: Ini Pengakuan Saksi saat Sidang Faiz di Pengadilan Negeri Kota Kediri
Seperti yang diberitakan, Faiz didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu.
Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya Faiz ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.
Editor : Andhika Attar Anindita