KEDIRI, JP Radar Kediri – Jajaran Polsek Plosoklaten menggelar operasi minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Senin (2/3).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 10 botol miras jenis kuntul ukuran satu liter dari sebuah toko pracangan di Dusun Brenggolo, Desa Brenggolo.
Operasi yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB itu dipimpin Kanit Samapta bersama dua personel.
Petugas melakukan pengecekan di sebuah toko pracangan yang diduga menyimpan sekaligus menjual miras tanpa izin.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 botol miras jenis kuntul yang selanjutnya diamankan ke Mapolsek Plosoklaten sebagai barang bukti.
Kapolsek Plosoklaten AKP Dwi Widodo membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terlapor berinisial MAS, 34, warga Dusun Brenggolo, diduga menyimpan dan memperjualbelikan miras tanpa izin.
“Yang bersangkutan diduga menyimpan dan menjual miras tanpa izin. Barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Dwi Widodo.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 1977.
Kapolsek menegaskan, operasi miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya selama Ramadan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Editor : Andhika Attar Anindita