Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polisi Kejar Jaringan Pengedar Ganja, Tersangka Bersikukuh Menanam untuk Konsumsi Sendiri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 2 Maret 2026 | 16:33 WIB

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri–Dua warga Kecamatan Plosoklaten yang ditangkap Polres Kediri karena membudidayakan tanaman ganja bersikukuh narkotika golongan 1 itu hanya untuk konsumsi sendiri.

Meski demikian, korps baju cokelat tidak percaya begitu saja. Mereka sedang mengintensifkan penyidikan untuk mengejar jaringan pengedar di atasnya.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskoba AKP Sujarno mengatakan, Heru, 36, dan Arif, 50, warga Desa Petungombo, Plosoklaten, beralasan tanaman ganja mereka hanya untuk konsumsi sendiri.

“Sesuai pengakuannya hanya untuk konsumsi sendiri,” kata Sujarno. Dua pria yang ditangkap pada Kamis (26/2) malam lalu itu mengaku membeli pohon ganja dan biji pada September dan November 2025.

Daun ganja produksi mereka dilinting tak ubahnya rokok untuk dikonsumsi sendiri. “Dilakukan kurang lebih sudah tiga bulan,” lanjut Sujarno.

Apakah ganja-ganja itu memang hanya untuk dikonsumsi sendiri? Diakui Sujarno hingga kemarin pihaknya belum menemukan bukti pengedaran ganja oleh dua tersangka.

Meski demikian, polisi tidak langsung percaya begitu saja. Tim Satreskoba, kata Sujarno, sedang mengintensifkan penyidikan.

Terutama untuk mengungkap jaringan di atas Heru dan Arif. Di antaranya Fe, pria yang menjual biji ganja kepada Arif. “Saat ini kami masih mengejar jaringan atasnya yang masih DPO,” papar Sujarno.

Terkait modus Arif dan Heru menyembunyikan tanaman ganja yang mereka budidayakan, menurut Sujarno, keduanya sengaja menyembunyikan tanaman ganja itu. Yakni ditanam di pekarangan dan balkon rumah.

Selebihnya, Arif menanam di kebun yang jauh dari permukiman warga. “Ditaruh (ditanam) di lokasi yang tidak bisa dikunjungi orang” tandasnya.

Seperti diberitakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tanaman ganja dengan usia bervariasi hingga ganja kering siap edar.

Dari tangan Heru, petugas menemukan enam pot berisi 11 tanaman ganja usia sekitar dua minggu.

Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Android milik Heru. Dari pemeriksaan awal, Heru mengaku mendapat biji ganja dari Arif, 50, tetangganya.

Dia lantas langsung diamankan pada hari yang sama. Dari rumahnya, polisi menemukan dua pot kecil berisi 10 batang ganja usia dua minggu.

Petugas juga menemukan delapan pot berisi 33 batang ganja usia sekitar tiga bulan. Selebihnya ada dua batang ganja usia dua bulan yang ditanam di ladang.

Selain pohon ganja, polisi juga mengamankan daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering 3,60 gram, dan satu unit ponsel Android.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyebut pengungkapan budidaya ganja di Plosoklaten itu menurutnya menjadi wujud komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Kediri. “Kami tidak memberi ruang terhadap peredaran narkoba,” tegasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#konsumsi #tersangka #pengedar ganja