KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang dua terdakwa pelempar bom molotov di Mako Polres Kediri Kota kembali digelar kemarin. Agendanya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan satu saksi yang bertugas melakukan penangkapan kepada tersangka.
Berlangsung di ruang sidang Cakra, sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Khairul. Dengan saksi yang dihadirkan adalah anggota Satreskrim Polres Kediri Kota bernama Atmojo Adi.
“Silahkan jaksa memberikan pertanyaan kepada saksi,” ujar Khairul.
Mendapat perintah tersebut, JPU Edwin Ramadhani Pratama langsung bertanya terkait lokasi penangkapan kedua terdakwa. “Di mana terdakwa ditangkap,” tanya JPU Edwin.
Mendapat pertanyaan tersebut, Atmojo menjawab jika dua terdakwa ditangkap di lokasi yang berbeda. Chandra Kharisma Santosa, 27, ditangkap di Tulungagung. Sedangkan Moh Sholahuddin Al Ayyubi, 23, diamankan di salah satu kos yang ada di Kelurahan Bandarlor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Candra ditangkap di Tulungagung saat hendak membuat demo rusuh. Dia diamankan oleh Polres Tulungagung. Dari hasil pengembangan dia menyebut melakukan dengan Ayyubi. Ayyubi pun ditangkap di kosannya di daerah Bandar,” ujar Atmojo dihadapan majelis hakim.
Saat melakukan penangkapan, saksi menyebut jika tidak ada barang bukti yang diamankan dari terdakwa Candra. Sedangkan dari terdakwa Ayyubi saksi mengamankan 4 buah petasan.
Baca Juga: Saksi Kunci Faiz Absen, Hakim PN Kediri Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa
Lalu terkait peran yang dilakukan, saksi menyebutut jika Candra bertugas sebagai pelempar. Sedangkan Ayyubi berperan menyalakan bom sebelum dilempar.
“Setahu saya terdakwa melempar sebanyak dua kali,” imbuhnya.
Ditanya terkait latar belakang terdakwa melancarkan aksinya, saksi menyebut jika Candra memiliki dendam kepada polisi. Itu mengingat pernah ditilang dan membayar uang senilai Rp 700 ribu.
“Hasil pemeriksaan Candra pegel dengan polisi karena pernah ditilang dan membayar Rp 700 ribu di wilayah Jawa Tengah. Kalau untuk Ayyubi saya tidak menanyakan,” bebernya.
Baca Juga: Sidang Faiz, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Dua Saksi
Di lain sisi, salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Muhammad Lukman Haris menyebut jika keterangan saksi belum cukup membuktikan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Apa yang disampaikan oleh saksi belum cukup membuktikan tindakan terdakwa mengarah pidana. Mereka bisa menyebut terdakwa melakukan pelemparan, tapi belum bisa menyampaikan akibat dari lemparan tersebut,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, Chandra ditangkap pada 3 September 2025. Saat itu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri tersebut tengah menginap di salah satu hotel di Tulungagung.
Penangkapannya dilakukan terkait aksinya yang diduga menghasut warga untuk melakukan aksi demo dengan skenario ricuh di Tulungagung.
Baca Juga: Ini Pengakuan Saksi saat Sidang Faiz di Pengadilan Negeri Kota Kediri
Yakni pada Kamis 4 September 2025. Caranya, dia mengajak orang-orang yang ditemuinya saat ngopi dari warung ke warung.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap Ayyubi warga Jakarta yang sedang berkuliah di Kota Kediri.
Hasilnya, polisi juga mengamankan empat petasan di tempat kosnya di Kelurahan Bandarlor, Kecamatan Mojoroto. Masing-masing petasan tersebut berisi lima letusan.
Baca Juga: Kasus Faiz Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri
Chandra dan Sholahuddin diketahui juga sudah menyiapkan aksinya sejak sehari sebelum demo atau pada Jumat (29/8) lalu.
Mereka membuat bom molotov dengan membeli pertalite yang diracik di botol bekas minuman.
Editor : Andhika Attar Anindita