KEDIRI , JP Radar Kediri – Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan eksekusi pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi, Kamis (26/2).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 4399 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama terpidana Mustaqim.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo menjelaskan, pembayaran denda dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan eksekusi pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Mustaqim, S.T. bin Muslimin Haji (Alm),” jelas Pujo.
Ia menambahkan, nilai denda yang dieksekusi sebesar Rp 200 juta.
“Uang denda sebesar Rp 200.000.000 selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk disetorkan ke Kas Negara,” imbuhnya.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar dan menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel.
Editor : Andhika Attar Anindita