KEDIRI, JP Radar Kediri – Jajaran Polsek Ngadiluwih kembali menggencarkan Operasi Pekat Semeru 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.
Sabtu (28/2) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial EW, 43, warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih.
Dari tangan terlapor, polisi menyita belasan botol miras tanpa izin edar.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto melalui PS Kanit Samapta Aiptu Agus Susanto dan PS Kanit Reskrim Aiptu Deni Hermanto bersama dua personel lainnya.
Petugas mendatangi sebuah warung sekaligus rumah di Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 botol minuman keras merek Bintang Kuntul yang disimpan di dalam warung.
Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, EW turut diamankan guna dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman keras tanpa mengantongi izin resmi.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Operasi Pekat ini kami lakukan untuk menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo Pasal 50 ayat (1) Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Pasal 2 jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 1977.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi hukum.
Editor : Andhika Attar Anindita