Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Larang Ngabuburit di Area Perlintasan KA, Ini Sanksi Yang Diberikan!

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 28 Februari 2026 | 20:35 WIB

 

TUSLA: Kereta Api saat melewati perlintasan di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo.
TUSLA: Kereta Api saat melewati perlintasan di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo.

KEDIRI, JP Radar Kediri- PT KAI Daop 7 Madiun mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api.

Terutama selama menjalani bulan Ramadan. Imbauan ini muncul seiring dengan adanya fenomena ngabuburit atau menunggu berbuka puasa di sekitar rel KA.

Kecenderungan masyarakat berkumpul di area perlintasan KA relatif meningkat. Tepatnya saat momen setelah sahur dan menjelang berbuka.

Diperparah lagi pada momen libur sekolah yang ada di awal dan akhir Ramadan. Hal ini tentu membahayakan keselamatan. Sekaligus berpotensi menimbulkan gangguan keamanan perjalanan KA.

“Kami mengingatkan kembali bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari.

Baca Juga: Stasiun Kediri Layani Ribuan Penumpang Kereta Api Selama Momen Libur Panjang

Dia menegaskan, larangan beraktivitas di jalur rel bukan sekadar imbauan.  Melainkan aturan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Khususnya berdasarkan Pasal 181 ayat (1). Yang mana berbunyi setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan KA.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. “Sesuai Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta,” tegasnya.

Diakui Tohari, masih banyak masyarakat yang mungkin awam terhadap aturan ini. Maka dari itu, pihaknya melakukan tindakan preventif dengan rutin melakukan beberapa kegiatan.

Baca Juga: Momen Kemerdekaan, PT Kereta Api Indonesia Beri Diskon 20 Persen

Pertama, meningkatkan patroli. Yaitu dengan melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan yang sering dijadikan tempat berkumpul masyarakat.

Kedua sosialisasi dengan mengedukasi warga sekitar jalur rel, sekolah-sekolah, dan komunitas mengenai risiko kecelakaan kereta api.

“Ketiga mengajak kolaborasi masyarakat. Itu dengan segera melaporkan kepada petugas jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel,” ucap Tohari.

Terakhir, KAI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang tanpa harus mengambil risiko di jalur kereta. Sebab keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

Baca Juga: Patroli Ngabuburit, Polsek Ngancar Kediri Antisipasi Balap Liar di Jalur Kelud

“Kami ingin menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib. Terutama menjelang masa angkutan Lebaran yang padat dengan frekuensi perjalanan KA yang bertambah,” pungkasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#pidana penjara maksimal 3 bulan #bahaya #Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api #kai #denda 15 juta