Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Petugas Belum Berlakukan Tilang, Uji Coba Lalin Diperpanjang Sampi Batas Waktu Ini!

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 28 Februari 2026 | 20:34 WIB

 

 

Warga melintas di Jalan Brigjen Katamso. Dishub Tak Berlakukan Tilang Karena Masih Masa Uji Coba.
Warga melintas di Jalan Brigjen Katamso. Dishub Tak Berlakukan Tilang Karena Masih Masa Uji Coba.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Petugas Dishub Kota Kediri maupun Satlantas belum memberlakukan penindakan tilang kendaraan berat yang melintas di tengah kota. Begitu juga dengan pengendara yang melalui Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Kombes Pol Duriyat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dishub Kota Kediri Arief Cholisudin. Dia menyebut jika hingga saat ini bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas masih dikenakan peringatan atau imbauan saja. “Diberikan imbauan atau peringatan saja. Belum penindakan tilang,” ujar lelaki yang akrab disapa Cholis itu.

Dia memastikan jika jumlah pelanggar lalu lintas seperti pengemudi kendaraan berat yang melintas di tengah kota semakin ke sini sudah berkurang. Jika awal-awal pelaksanaan dulu ada puluhan pelanggar setiap harinya, kini tinggal hitungan jari. Itu karena masyarakat mulai mengerti dan menyadari terkait pemberlakuan aturan baru.

Baca Juga: Kota Kediri Makin Padat, Ini Penjelasan Soal Perlunya Rekayasa Lalu Lintas

“Kalau yang bandel tetap ada. Biasanya mereka mencari kelengahan petugas. Yaitu melintas saat larut malam maupun saat terjadi pergantian shift,” bebernya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, petugas juga selalu melakukan pemantauan melalui area traffic control system (ATCS). Sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi dapat terpantau.

Memang benar selama masa uji coba berapa kali pelanggaran yang dilakukan tidak akan ditilang. Tetapi tidak memungkiri akan menjadi catatan oleh petugas. Utamanya dari Satlantas Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Cegah Kemacetan di Dalam Kota, Ini Skema Lalu Lintas dari Satlantas Polres Kediri Kota

“Bisa kami catat nopol (nomor polisi, Red). Sewaktu-waktu bisa kami lakukan penindakan tilang saat aturan sudah ditetapkan,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri. Terakhir, Cholis menyebut bahwa uji coba ini dimaksimalkan selama satu bulan saja. Itu karena pola atau pakem dari aturan lalu lintas yang baru sudah ditemukan.

“Untuk aturan sebenarnya mau lebih dari satu bulan tidak apa-apa. Tapi kalau dilihat sekarang polanya sudah terbentuk. Jadi kayaknya satu bulan cukup,” tandasnya sembari menyebut masa uji coba selesai pada 4 Maret mendatang.

Seperti diberitakan, akses kendaraan angkutan berat di dalamKota Kediri dibatasi mulai 4 Februari. Dengan mengubah Jalan Brigjend Katamso menjadi dua arah, Pemkot Kediri ingin mengurai kepadatan kendaraan yang sering terjadi di ruas jalan dalam kota.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok AKP Tutud Yudho Prastyawan sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota,

Ya, bagi kendaraan besar yang hendak ke Surabaya dari arah selatan, wajib belok kebarat atau arah Terminal Tamanan. Selanjutnya, mereka baru belok ke utara menuju Jalan Dr Saharjo.

Aturan itu diberlakukan karena kendaraan angkutan berat dilarang melintas di dalam kota. Seperti di Jalan Panglima Besar Sudirman dan Jalan Yos Sudarso. Tak hanya itu, kendaraan angkutan berat juga dilarang melintas dari barat ke timur di Jalan Brigjen Katamso. Melainkan hanya diizinkan melintas dari timur ke barat saja.

Editor : Andhika Attar Anindita
#truk berat #tilang #kombes pol duriyat #Jalan Brigjen Katamso #kota kediri