Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Putusan Inkrah, Terpidana Kredit Fiktif BRI Pare Kediri Ditahan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:00 WIB

 

Kejari Kabupaten Kediri lakukan eksekusi badan para terpidana kredit fiktif BRI Pare (Foto: Kejari Kabupaten Kediri)
Kejari Kabupaten Kediri lakukan eksekusi badan para terpidana kredit fiktif BRI Pare (Foto: Kejari Kabupaten Kediri)

 KEDIRI, JP Radar Kediri – Tiga terpidana perkara tindak pidana kredit fiktif BRI Pare resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.

Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya tertanggal 20 Februari 2026 berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Para terpidana menerima putusan tersebut. Juga jaksa penuntut umum (JPU), yang tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dengan demikian, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melaksanakan perintah hakim untuk menjalankan hukuman badan.

“Kegiatan ini adalah eksekusi pelaksanaan putusan hakim karena putusan sudah inkrah,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo kemarin.

Kasus ini merupakan perkara kredit fiktif yang menghasilkan tiga terpidana.

Mereka adalah eks-mantri kredit BRI Pare Aries Susanto, serta dua orang yang bertindak sebagai ‘calo’ kredit Oon Sutikno dan Sudarmanto.

Untuk Aries, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 125 juta yang telah dititipkan seluruhnya kepada JPU pada 25 September 2025 saat tahap penuntutan.

Sementara itu, Oon Sutikno dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Ia juga dibebani uang pengganti Rp 100 juta. Uang pengganti itu telah dititipkan dalam dua tahap. Masing-masing Rp 50 juta pada 2 Januari 2026 dan 21 Januari 2026.

Adapun Sudarmanto turut dieksekusi menyusul putusan yang sama-sama telah berkekuatan hukum tetap. Yakni empat tahun penjara.

Pujo mengatakan, eksekusi badan itu menindaklanjuti putusan yang sudah inkrah. Sebab, para terdakwa menerima dan tidak melakukan banding.

Begitupula dengan JPU, menurut Pujo, pihaknya juga tidak mengajukan banding. “Sehingga putusannya dinyatakan inkrah,” jelas laki-laki yang sebelumnya juga pernah menjadi kasi pidsus di Kejari Malang.

Pujo menambahkan, setelah proses administrasi selesai, ketiganya langsung menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sesuai amar putusan.

Pihaknya memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Seperti diberitakan, Oon dan Sudarmanto merupakan pihak luar yang menjadi perantara kredit.

Sedangkan Aries saat peristiwa itu terjadi menjadi relationship manager (RM). Ketiganya dianggap telah merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #kredit fiktif #BRI Pare #Inkrah