KEDIRI, JP Radar Kediri – Tiga kepala desa (kades) yang jadi terdakwa kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa akhirnya berstatus non-aktif.
Mereka pun tak bisa mendapatkan semua fasilitas sebagai kades. Terutama gaji yang hanya mereka peroleh setengah dari ketentuan.
Hanya saja, status non-aktif itu bersifat sementara. Dan akan dievaluasi lagi setelah kasusnya berstatus hukum tetap.
Penonaktifan sementara itu berdasar pada Surat Keputusan (SK) Bupati bertanggal 28 Januari. Dokumen tersebut telah diserahkan bagian hukum ke dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD).
“Statusnya sampai inkrah. Setelah itu tergantung putusan hakim,” kata Kepala DPMPD Agus Cahyono, melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Henry Rustriandy.
Tiga kades yang non-aktif sementara itu adalah Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno.
Ketiganya sedang menjalani serangkaian sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Menurut Henry, dokumen SK tersebut langsung ditindaklanjuti oleh institusinya. Diserahkan ke masing-masing desa. Saat ini prosesnya adalah menunggu surat pengantar dari sekretaris daerah (sekda).
“Selasa (25/2, Red) lalu kami sudah mengajukan surat pengantar ke sekda untuk ditandatangani,” jelasnya.
Jika sudah diteken, surat pengantar beserta SK akan diserahkan kepada camat. Selanjutnya diteruskan ke masing-masing desa.
Status nonaktif sementara tersebut berlaku tanggal keluarnya SK tersebut, yaitu pada 28 Januari 2026.
Artinya, sejak tanggal tersebut ketiganya tidak lagi aktif menjalankan kewenangan sebagai kepala desa. Sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dampaknya, hak keuangan mereka ikut menyesuaikan. Penghasilan tetap (siltap) kepala desa sebesar Rp 3,4 juta per bulan kini hanya diterima separo.
Begitu pula hak atas tanah bengkok sebagai tambahan penghasilan juga hanya separo. “Itu berlaku satu bulan setelah tanggal SK. Berarti Februari ini siltap dan bengkoknya hanya separo,” tegas Henry.
Dia menambahkan, status nonaktif sementara tersebut berlaku sampai ada putusan final dari pengadilan.
Hasil akhirnya akan menentukan apakah mereka diberhentikan tetap atau kembali menjabat sebagai kepala desa. Bagaimana dengan pelayanan desa? Henry memastikan tetap berjalan seperti biasa.
Bahkan, sejak ketiganya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, roda pemerintahan desa langsung dirangkap oleh sekretaris desa. “Pelayanan tetap berjalan,” jelasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita