Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hakim Minta Uang Suap Rekayasa Perangkat Desa di Kediri Dikembalikan di Pengadilan, Majelis Akan Nilai Status Uang

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 27 Februari 2026 | 07:00 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pengembalian uang korupsi dari proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri harus transparan. Prosesnya melalui pengadilan. Tujuannya, agar tidak terjadi penyelewangan.

Poin tersebut muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa pada 2023 lalu.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Selasa (24/2), majelis hakim meminta hal tersebut.

“Silakan (uangnya) dikembalikan di sini (di pengadilan) semuanya. Mulai dari forkopimcam, kepala desa, LSM, media, dan semuanya,” tegas Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.

Pernyataan Made tersebut menyikapi permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Tinggi Jatim meminta pengembalian uang itu lewat pengadilan.

“Agar tidak dipelintir. Kalau dikembalikan di jaksa nanti ada yang menganggap uang itu diselewengkan dan sebagainya,” terang JPU Kejati Jawa Timur Heri Pranoto.

Kasus rekayasa pengisian perangkat desa ini telah menyeret tiga kepala desa (kades) sebagai terdakwa.

Yaitu Kades Kalirong di Kecamatan Tarokan Imam Jamiin, Kades Pojok di Kecamatan Wates Darwanto, dan Kades Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Sutrisno.

Sidang telah berlangsung beberapa kali. Menghadirkan puluhan saksi dari kades dan perangkat desa yang terpilih.

Muncul fakta para kades menyetor Rp 42 juta per calon jadi ke para terdakwa. Para kades juga mengaku memungut uang dari para calon yang dijagokan. Uang itu dialirkan ke banyak pihak. Mulai dari pejabat forkopimcam, LSM, media, dan lainnya.

Menurut Made, majelis hakim akan mempertimbangkan uang-uang yang dikembalikan itu. Melihat status dari uang dan para penerima.

“Kami akan pastikan status uang itu untuk apa di sini,” tegas Made.

Dalam sidang terakhir, JPU menghadirkan saksi. Yaitu sepuluh orang kades dan tiga kepala kecamatan.

Fakta yang terungkap, para kades sepakat menyetor uang Rp 42 juta per formasi ke para terdakwa.

“Di desa saya ada empat formasi,” aku  kades di salah satu desa di barat sungai berinisial Yat, yang mengaku memiliki empat jago.

Kepada setiap jago dia meminta Rp 60 juta ke setiap jago. Kemudian Rp 42 juta per calon yang diunggulkan diserahkan ke pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.

Sisanya untuk berbagai keperluan. Mulai dari membangun musala, mendirikan rumah warga. Ada pula yang untuk kampanye pilpres dan keperluan pribadi.

Selain itu, dia juga membenarkan bahwa camat dapat Rp 50 juta, Rp 15 juta untuk danramil, ada juga yang untuk kapolsek.

Hal serupa dibenarkan Md, salah seorang kades yang bersaksi. Bedanya, dia mengaku menyiapkan dana talangan terlebih dulu.

 “Ada empat formasi di desa saya,” jelasnya, sembari menyebut salah satunya adalah anaknya.

Adapun perjanjiannya adalah setelah berhasil jadi perangkat, sawah para jago akan dia garap selama tiga tahun.

“Belum jadi saya garap karena ini diusut. Hanya punya anak saya yang saya garap,” jelasnya sembari menyebut tidak ada biaya tambahan selain setoran Rp 42 juta.

Sementara itu, Wan, saksi lain, mengaku tidak membuka rekrutmen. Namun dia tetap dipanggil menjadi saksi karena dia mengetahui adanya rekayasa itu.

“Saat itu saya suruh mewakili rapat (terkait pemberitahuan pungutan Rp 42 juta),” jelasnya.

Dia mengatakan, bahwa saat rapat itu, para terdakwa yang membuka pertemuan terkait pembahasan uang pelicin rp 42 juta.

“Saya juga diserahi uang dari tiga desa untuk diserahkan ke rumah salah seorang terdakwa. Totalnya Rp 168 juta,” jelasnya.

 “Camat kemarin belum mau menerima. Alasannya nunggu aman. Karena tidak berani. Terus camat pensiun. Kami datang lagi camat tidak mau,” jelasnya.

Terpisah, terdakwa Sutrisno membenarkan terkait setoran Rp 42 juta. Selepasnya, dia menyebut bahwa pengadaan perangkat itu atas permintaan para kades. “Kami PKD hanya melaksanakan permintaan,” jelasnya.

Sementara itu, terdakwa lain, Imam Jamiin mengatakan bahwa tidak hanya para terdakwa saja yang memimpin rapat. Namun ada yang lain juga. “Untuk Rp 42 juta betul,” jelasnya.

Hal itu juga diamini oleh terdakwa Darwanto. “Saya menerima (keterangan saksi), tidak keberatan,” jelasnya. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #rekayasa #kades #surabaya #sidang #tipikor