KEDIRI, JP Radar Kediri- Untuk kesekian kalinya jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi kasus perkara kerusuhan di Kota Kediri oleh terdakwa Ahmad Faiz Yusuf. Kali ini, jaksa menghadirkan saksi kunci bernama Komar yang ditangkap Polda Jawa Barat.
Komar dihadirkan secara virtual di ruang sidang Cakra PN Kediri. Dalam sidang tersebut, JPU Sigit Artantojati bertanya terkait kronologi detailnya. Mulai dari proses pembuatan flyer hingga mengunggah postingan. “Anda buat dimana?,” ujar jaksa Sigit.
Postingan itu dibuat saat di bus perjalanan dari Jombang menuju Tulungagung pada 30 Agustus 2025 malam. Postingan itu terkait dengan ajakan membakar objek vital. Misalnya mall, pos polisi, gedung DPRD Kota Kediri, Kediri Town Square, dan Bank.
Baca Juga: Saksi Kunci Faiz Absen, Hakim PN Kediri Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa
Sesampainya di Kediri, saksi bertemu dengan Faiz lalu menyampaikan ide tentang postingan ajakan membakar objek vital tersebut. Setelah keduanya berdiskusi, Komar kemudian mempostingnya di akun @4animalinstinct. Oleh Faiz, unggahan dari Komar itu di-repost (posting ulang) di akunnya @lupenox sekitar pukul 23.00.
Komar menyebut, postingan itu karena dirinya merasa kesal kepada pemerintahan. “Repost di akun tersebut (@lupenox, Red) atas kesepakatan bersama. Saya tidak memaksa Faiz,” imbuhnya. Komar juga mengakui jika flyer tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri. Namun postingan ulang di akun @lupenox itu atas kesepakatan antara dirinya dengan Faiz tanpa ada paksaan.
Komar membantah terkait pernyataan saksi sebelumnya yang mengatakan jika dirinya memaksa untuk segera repost. “Postingan dibuat atas kesepakatan bersama,” tandasnya.
Baca Juga: Sidang Faiz, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Dua Saksi
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Faiz membantah pernyataan saksi Komar terkait kesepakatan membuat postingan. “Mungkin bagi saksi bukan intimidasi. Namun bagi saya sudah termasuk intimidasi,” bebernya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Sigit Artantojati menyebut jika keterangan saksi hari ini mempertegas bahwa postingan yang ramai beredar terkait ajakan untuk membakar objek vital memang dibuat oleh saksi. Sedangkan postingan seruan persengkokolan bukan dia yang membuat.
“Pernyataan saksi tadi seruan persengkokolan bukan dia yang membuat,” tandasnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Faiz, Ini Pasal Yang Disesuaikan KUHP Baru
Di lain sisi, PH terdakwa dari LBH Surabaya, Lingga Parama menegaskan, postingan yang dibuat oleh saksi pukul 23.00 malam itu dengan kondisi di Kota Kediri sudah tidak terjadi apa-apa. Artinya, postingan ulang terdakwa itu tidak berdampak pada peristiwa yang terjadi di Kota Kediri.
“Yang perlu di-highlight postingan dibuat saat kerusuhan di Kota Kediri sudah mereda. Terkait postingan seruan persengkokolan apakah yang membuat Faiz atau bukan nanti disampaikan saat keterangan terdakwa,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita