KEDIRI, JP Radar Kediri-Jajaran Polsek Ngadiluwih kembali menggencarkan Operasi Pekat Semeru 2026.
Rabu (25/2) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai warung di Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan belasan botol minuman keras (miras) yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Seorang perempuan berinisial NP, 34, yang berdomisili di Desa Purwokerto turut diamankan untuk proses lebih lanjut.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 19 botol miras merek Bintang Kuntul yang disimpan di dalam warung.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih. Terlapor diduga menyimpan sekaligus menjual miras tanpa izin resmi.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi saat Ramadan.
Pihaknya berkomitmen menekan peredaran miras yang kerap memicu gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Ngadiluwih. Ini bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Secara hukum, perbuatan terlapor disangkakan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b juncto Pasal 41 huruf e juncto Pasal 50 ayat (1) Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Selain itu juga dikaitkan dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1977.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.
Ia juga meminta peran aktif warga untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
Dengan langkah preventif dan represif yang konsisten, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Ngadiluwih tetap terjaga selama Ramadan dan seterusnya.
Editor : Andhika Attar Anindita