Menghadirkan tiga camat dan 10 kepala desa, hakim mendalami aliran uang Rp 150 juta untuk satu oknum camat.
Uang yang dikeluarkan dari iuran perangkat itu disebut sebagai uang syukuran.
Dalam sidang yang dimulai pukul 15.30 Selasa lalu, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga Saksi yang 2023 lalu menjabat camat.
Dua di antaranya merupakan camat di sekitar lereng Kelud. Sedangkan satu camat lainnya di barat sungai.
Baca Juga: Safari Ramadhan, Kapolsek Ngadiluwih Kediri Ajak Toga dan Tomas Jaga Kondusivitas Wilayah
Ar, salah satu camat di wilayah barat sungai jadi Saksi pertama yang dimintai keterangan.
Dia dihadirkan karena ada salah satu kepala desa di wilayahnya yang mengaku setor uang hingga Rp 150 juta kepada camat.
Jika awalnya Ar mengelak, akhirnya dia mengakui telah menerima uang.
Hanya saja, dia beralasan tidak tahu jika uang berasal dari suap rekrutmen perangkat desa.
“Menerima (Rp 150 juta) jauh setelah pelantikan.tengah 2024,” ungkap Ar.
Apalagi menurut Ar, salah satu kades yang menyerahkan uang hanya menyebut jika uang tersebut merupakan uang syukuran.
Baca Juga: Apel Gabungan Antisipasi Balap Liar, Polisi dan Satpol PP Sisir Jalan Persawahan Senden Kediri
“Ditanya (uang apa) hanya jawab uang syukuran. Dan saya suruh menerima saja,” jelas Ar sambil menyebut kala itu sudah berusaha menolaknya.
Namun, sang kades datang lagi dan mendesak untuk menerima uang.
Saat itulah, dia merasa baru. "Ada kebimbangan. Mohon maaf yang mulia, saat itu saya juga khilaf karena butuh (istri sedang sakit). Jadi saya menerima," tuturnya di depan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.
Jika Ar mengaku menerima uang, Up dan Id yang 2023 silam menjabat sebagai camat di lereng Kelud, beralasan tidak menerima uang.
Yang didesak oleh majelis hakim hanya mengaku mendapat amplop menjelang pelantikan. “Katanya untuk biaya transportasi,” ungkap Up yang disebut-sebut menerima Rp 10 juta itu.
Baca Juga: Nuansa Ramadhan, Jajaran Polsek Plosoklaten Kediri Bagi Takjil kepada Pengguna Jalan Raya
Seperti halnya Ar, Up mengaku awalnya tidak mau menerima uang tersebut.
Namun, pensiunan pria yang pertengahan 2024 membutuhkan uang untuk perpisahan pensiun di kecamatan.
Oleh karena itu, uang yang diterima oleh staf itu digunakan untuk kegiatan perpisahan.
“Yang menerima (uang) staf kecamatan, untuk biaya perpisahan ke Banyuwangi,” jelasnya mengaku tidak tahu apakah anggota forkopimcam lainnya juga mendapat transportasi atau tidak.
Sementara itu, Id yang juga dicecar oleh majelis hakim tentang aliran uang untuk dirinya sendiri, bersikukuh tidak menerima.
Pun ada sembilan formasi perangkat di kecamatannya yang saat itu terisi. “Saya tidak menerima uang,” ungkap Id menjawab pertanyaan JPU Mahardika Daru Putra.
Baca Juga: Ops Pekat Semeru 2026, Polsek Pare Kediri Amankan Penjual Arak Ilegal
Jawabannya tidak lantas membuat Mahardika puas. Sebab, beberapa kades yang dihadirkan sebelumnya mengaku menyerahkan uang. Namun, saya tetap tidak menerima persetujuan. “Tidak menerima sama sekali,” ulang Id.
Untuk bersumpah pada JPU dan majelis hakim, saya juga mengaku siap dikonfrontasi dengan kades di konferensi.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali kades yang mengaku memberi uang kepada Id. “Nanti dihadirkan kembali saja,” pinta Made.
Sementara itu, para hakim yang semula menyimak keterangan para Saksi langsung mencecar dengan pertanyaan baru.
Baca Juga: Patroli Ngabuburit, Polsek Ngancar Kediri Antisipasi Balap Liar di Jalur Kelud
Termasuk kepada Ar yang mengaku tidak tahu asal muasal uang yang diterimanya.
“Kok ada biaya syukuran Rp 150 juta. Kok gak tahu itu syukuran apa tapi tetap menerimanya?” semprotkan Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu kepada Ar.
Mendengar pertanyaan Manambus dengan nada tinggi, Ar terlihat pasrah.
“Saya khilaf, yang mulia. Dan saya akan mengingat (uang yang diterima),” ungkapnya.
Tak hanya Ar, Up yang menerima uang transpor Rp 10 juta juga ikut disemprot.
“Katanya itu uang transpor pelantikan. Memangnya dari kantor kecamatan ke desa itu berapa transpornya? Kok banyak sekali?” tanya Manambus kepada Up masih dengan nada tinggi.
Menjawab hal tersebut, Up mengatakan, transportasi pelantikan kepala desa memang tidak ada.
“Tapi kata mereka (para kades), menyampaikan seperti itu (untuk transportasi),” tutur Up menimpali.
Untuk diketahui, selain tiga camat, kemarin JPU juga menghadirkan 10 kepala desa dalam sidang dengan pembelaan Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih, Sutrisno itu.
Seperti halnya tiga camat, mereka dimintai keterangan tentang aliran uang suap rekrutmen perangkat di desanya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian