KEDIRI, JP Radar Kediri-Masih adanya tempat hiburan yang membandel dan melanggar aturan jam buka, direspons serius oleh Satpol PP Kabupaten Kediri.
Ke depan mereka akan memperketat pengawasan. Jika ada yang nekat melanggar surat edaran (SE) tentang jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan, aparat penegak peraturan daerah (perda) itu tak segan untuk menutupnya.
Untuk diketahui, sesuai SE Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana tentang jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan, mereka baru boleh buka pukul 21.00-00.00.
Dalam razia yang digelar Senin (23/2) malam, ada tempat biliar yang nekat buka sebelum pukul 21.00. Temuan inilah yang langsung direspons oleh satpol PP.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan tempat hiburan selama Ramadhan. “Kami intensifkan razia dan patroli,” kata Kaleb.
Jika Senin malam patroli dilakukan sebelum jam operasional, ke depan bisa saja dilakukan jelang batas akhir operasional atau pukul 00.00.
Dengan demikian mereka bisa mendeteksi tempat hiburan yang membandel dan nekat buka di atas pukul 00.00.
Diakui Kaleb, dengan luas Kabupaten Kediri yang mencapai 26 kecamatan, mereka harus melakukan pengawasan secara efisian.
Misalnya, untuk wilayah barat sungai mereka berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota. Sedangkan wilayah timur sungai dikoordinasikan dengan Polres Kediri.
Kaleb menegaskan, satpol tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Terutama jika ke depan masih ditemukan pelanggaran. “Kalau masih melanggar tentu kita lakukan penutupan,” tandasnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, pada Senin (23/2) malam lalu satpol menggelar patroli gabungan.
Sasarannya, sejumlah tempat hiburan dan kafe di wilayah Kecamatan Ngasem. Dalam patroli selepas Maghrib itu, mayoritas tempat hiburan sudah mematuhi jam operasional yang tertera di SE.
Di antaranya Prisma Biliar and Cafe yang sudah tutup. Kemudian, Maxy Karaoke and Lounge yang juga tutup.
Demikian pula Browry Cafe, Wanpis Cafe and Karaoke, serta Eden Cafe yang semuanya tutup. Jika mayoritas tempat hiburan itu tutup, tempat biliar Mata Pool didapati buka sebelum pukul 21.00.
Saat tim gabungan dari Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Kediri, Polres Kediri, BNN Kabupaten Kediri, dan beberapa OPD lainnya masuk ke sana, pengelola berdalih belum buka.
Melainkan, baru melakukan persiapan untuk buka pukul 21.00. Keberadaan tiga orang di Mata Pool, diakui pengelolanya sebagai saudara yang kebetulan datang.
“Karena masih awal ini kami beri peringatan. Kalau membandel akan kami beri sanksi lebih tegas,” papar Kaleb.
Sementara itu, dalam razia Senin malam lalu tim gabungan juga melakukan tes urine pengunjung secara acak. Hasilnya, dari total 12 orang yang dites urine, semua dinyatakan negatif. “Nanti akan kami gelar lagi patroli dan razia,” tegas Kaleb.
Editor : Andhika Attar Anindita