Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sidang Pembuktian Kakek Bejat Perkosa Gadis Disabilitas Berlangsung Besok!

Hilda Nurmala Risani • Senin, 23 Februari 2026 | 16:19 WIB

 

 

Terdakwa kasus pemerkosaan disabilitas di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri digelandang petugas menuju sel tahanan PN Kediri.
Terdakwa kasus pemerkosaan disabilitas di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri digelandang petugas menuju sel tahanan PN Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Kakek berinisial KM, 70, warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang memperkosa gadis disabilitas akan segera diadili. Itu setelah berkasnya masuk di pengadilan negeri (PN) Kediri pada Rabu (11/2) lalu.

Untuk diketahui, kasus ini cukup viral karena menggemparkan masyarakat Kediri. Sebab pelaku merupakan tetangga dekat korban. Yang seharusnya melindungi tetapi realitanya tega merusak masa depan korban.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh humas PN Kediri Dedik Wandono. “Berdasarkan data elektronik dan register memang benar korbannya adalah anak berkebutuhan khusus,” ujar Humas PN Kediri Dedik Wardono.

 Baca Juga: Kakek Bejat di Kota Kediri Perkosa Gadis Disabilitas, Polisi Beri Atensi Kasus Kekerasan pada Perempuan

Lebih lanjut dia menjelaskan, korban merupakan anak berkebutuhan khusus dengan disabilitas intelektual 1 kategori moderate intellectual disability (hambatan intelektual sedang).

Mengingat kasus ini cukup menyita perhatian publik, sidang akan langsung dipimpin oleh wakil ketua PN Kediri hakim Bayu Agung Kurniawan. Dengan didampingi hakim anggota Emmy Haryono Saputro dan Damar Kusuma Wardana.

Terkait pasal dakwaan pelaku diancam dengan pasal yang tertera dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau undang-undang perlindungan anak.

Itu mengingat korban masih berada dibawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Baca Juga: Perkosa Adik Tetangga, Pemuda Asal Pare Dipenjara

“Sidang pertama berlangsung pada Kamis (19/2) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Dilanjutkan besok (Selasa, Red) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, kakek berinisial KM itu diamankan usai kedapatan melancarkan aksi bejatnya di Kecamatan Pesantren,  Kota Kediri pada 4 Desember 2025.

Korbannya adalah Anggrek, bukan nama sebenarnya, yang masih di bawah umur. Pria tua itu memanfaatkan kesempatan dan keluguan gadis malang tersebut.

Ya, pelaku menggunakan modus memberi uang jajan kepada korban. Imbalannya korban mau melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Baca Juga: Gila! Pria Asal Mojoroto Kota Kediri Ini Sudah Pacari Ibunya Masih Perkosa Anaknya

Dalam melancarkan aksinya pelaku mencari celah-celah kelonggaran. Yaitu menunggu rumah tersebut kosong saat orang tua korban bekerja. 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#pemerkosa #pengadilan negeri kediri #kakek bejat #kecamatan pesantren #disabilitas