Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sepeda Motor Dipinjam ke Orang Asing, Pemilik Warkop di SLG Kediri Tertipu Jutaan Rupiah

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 22 Februari 2026 | 23:53 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Aksi penipuan dan atau penggelapan terjadi di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kamis (19/2) sore.

Seorang pemilik warkop harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur dua orang tak dikenal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,6 juta.

Peristiwa itu menimpa Sutiani, 57, warga Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem. Saat kejadian sekitar pukul 16.00, korban sedang berjualan di Warkop Bunda Ani kawasan SLG.

Dua orang, laki-laki dan perempuan, datang mengendarai Honda Megapro warna merah tanpa pelat nomor dari arah selatan.

Keduanya kemudian memesan es milo, es teh, dan sebatang rokok, lalu duduk di trotoar dekat lokasi korban berjualan.

Sekitar pukul 16.30, perempuan tersebut meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak ke kamar mandi karena tidak bisa mengendarai motor Honda Megapro yang dibawa pria tersebut.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Balap Liar di Wates Kediri, 27 Remaja dan 17 Motor Diamankan

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motor Yamaha Mio Soul warna putih tahun 2012 bernopol AG 5006 FW.

Perempuan itu kemudian membawa motor ke arah utara dan berbelok ke barat.

Tak lama berselang, pria yang mengaku sebagai suami perempuan tersebut berpamitan untuk mengikuti istrinya ke kamar mandi dengan alasan hujan turun.

Namun, keduanya tidak kembali. Merasa menjadi korban penipuan, Sutiani akhirnya melapor ke Polsek Ngasem.

“Awalnya mereka mengaku suami istri asal Nganjuk dan sempat memberi nomor telepon yang waktu itu masih bisa dihubungi,” ujar Kapolsek Ngasem Ipda Heri Priyadi.

Dari hasil pencarian diketahui sementara, korban dan para pelaku tidak saling mengenal.

 Pelaku berisi dua orang, laki-laki dan perempuan, datang bersama menggunakan Honda Megapro merah tanpa pelat nomor.

Motor korban sempat terpantau dibawa ke kawasan Taman Depo sebelum akhirnya pelaku pria menyusul dan keduanya meninggalkan lokasi.

Barang bukti yang telah diamankan berupa fotokopi BPKB Yamaha Mio Soul warna putih tahun 2012 dengan nomor rangka MH31KP001CK198085 dan nomor mesin 1KP198118.

Kasus ini disangkakan Pasal 492 dan atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan. P

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku. “diamankan di tanjungtani kec prambon kab nganjuk,” jelasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#slg kediri #sepeda motor #warkop