Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Sikat Tiga Pengedar Sabu-Sabu dan Pil Dobel L

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:30 WIB

Barang bukti peredaran sabu-sabu dan pil dobel L yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Barang bukti peredaran sabu-sabu dan pil dobel L yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Genderang perang terhadap narkoba mulai ditabuh. Memasuki bulan kedua 2026, Satresnarkoba Polres Kediri Kota terus menggempur pelaku peredaran narkoba. Hingga kemarin, sudah ada tiga orang yang dibekuk.  

Pertama adalah dua pemuda asal Kecamatan Mojoroto. Mereka adalah APE alias Bentet, 24, warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto; dan DAK alias Dapuk, 23, warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto.

“Keduanya diamankan karena aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Bandar Kidul, Mojoroto pada Senin (9/2),” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi.

Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan pada Senin (9/2) sekitar pukul 10.00. Awalnya petugas melakukan penangkapan tersangka Bentet di sebuah rumah kos. Yang berlokasi di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.

Baca Juga: Breaking News! Petugas Lapas Kediri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Oleh Istri Narapidana, Ini Modusnya

Dari tersangka petugas menemukan barang bukti sejumlah 2.200 butir pil berwarna putih dengan Logo LL. Tak hanya itu, tersangka mengaku bahwa ribuan pil dobel L tersebut merupakan titipan dari rekannya bernama Dapuk.

Tanpa menunggu lama, polisi pun langsung mengamankan Dapuk di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dr. Saharjo, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15  plastik klip sabu dengan berat kotor 5,76 gram sabu dan berat bersih 3,75 gram sabu. Juga 180 butir pil LL,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini Alasan Oknum Polisi di Kota Kediri Konsumsi Sabu-Sabu

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh petugas ditemui beberapa fakta. Ya, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L tersebut dengan maksud untuk dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain.

Lalu yang ketiga adalah EBS alias Gentong, 34, warga Kelurahan Pesantren, Kota Kediri. Dia dibekuk karena kedapatan mengedarkan pil dobel L sebanyak 1.186 butir pada Kamis (12/2).

Satresnarkoba Polres Kediri terus menggempur pelaku peredaran narkoba. Hingga kemarin, sudah ada tiga orang yang dibekuk.  

Pertama adalah dua pemuda asal Kecamatan Mojoroto. Mereka adalah APE alias Bentet, 24, warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto; dan DAK alias Dapuk, 23, warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto.

“Keduanya diamankan karena aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Bandar Kidul, Mojoroto pada Senin (9/2),” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Ribual Pil Dobel L dari Warga Pesantren, Ini Modusnya!

Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan pada Senin (9/2) sekitar pukul 10.00. Awalnya petugas melakukan penangkapan tersangka Bentet di sebuah rumah kos. Yang berlokasi di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.

Dari tersangka petugas menemukan barang bukti sejumlah 2.200 butir pil berwarna putih dengan Logo LL.

Tak hanya itu, tersangka mengaku bahwa ribuan pil dobel L tersebut merupakan titipan dari rekannya bernama Dapuk.

Tanpa menunggu lama, polisi pun langsung mengamankan Dapuk di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dr. Saharjo, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran 1,2 Kilogram Sabu-Sabu, Satresnarkoba Amankan Narkotika Senilai Rp 900 Juta

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15  plastik klip sabu dengan berat kotor 5,76 gram sabu dan berat bersih 3,75 gram sabu. Juga 180 butir pil LL,” imbuhnya.

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh petugas ditemui beberapa fakta. Ya, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L tersebut dengan maksud untuk dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain.

Lalu yang ketiga adalah EBS alias Gentong, 34, warga Kelurahan Pesantren, Kota Kediri. Dia dibekuk karena kedapatan mengedarkan pil dobel L sebanyak 1.186 butir pada Kamis (12/2).

Editor : Andhika Attar Anindita
#kecamatan mojoroto #kecamatan pesantren #sabu-sabu #pil dobel l #polres kediri kota