KEDIRI, JP Radar Kediri- Penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan oleh Sft, 28, ini bukan pertama kalinya. Sebab sebelumnya dia juga sudah pernah menyeludupkan dengan mencari kelengahan petugas.
“Saya pernah menyelundupkan (sabu-sabu) dua minggu lalu. Jumlahnya kurang lebih sama,” aku sang penyelundup ketika ditemui di ruang khusus lapas.
Ya, perempuan penyelundup itu adalah istri dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Dhevta Apri Pratama.
Modus wanita ini adalah menjenguk sang suami dengan membawa paket makanan. Sabu-sabu diselundupkan melalui paket makanan tersebut.
Baca Juga: Ini Perkembangan Kasus Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Kediri lewat Masakan Lele
"Caranya (modus operandi, Red) sama. Ditaruh di pinggang kemudian dimasukkan kresek setelah lolos uji X-Ray," imbuhnya dengan suara lirih.
Sebenarnya keberaniannya menyelundupkan sabu-sabu itu atas perintah sang suami yang mendekam di penjara karena kasus narkotika.
Setelah itu, ada seseorang yang mendatangi rumahnya dan menyerahkan paket berisi narkoba tersebut.
“Tahu bersih aja. Langsung (terima) dalam bentuk paket dan saya bawa ke sini (Lapas, Red),” terang wanita yang kemarin menggunakan kerudung warna krem dipadu kaos biru donker ini.
Baca Juga: Breaking News! Petugas Lapas Kediri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Oleh Istri Narapidana, Ini Modusnya
Saat berhasil mengirimkan sabu-sabu ke dalam penjara, dia diberi upah Rp 2 juta. Alasan itulah yang membuatnya kembali bersedia melakukan hal serupa untuk kedua kali. Untungnya, tindakan keduanya itu berhasil digagalkan.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, suami Sft mendapatvonis 7 tahun 8 bulan. Dia terbukti sebagai pengguna sekaligus pengedar.
“Tahu suami tidak hanya konsumsi tapi juga pengedar,” aku perempuan domisili di Kecamatan Plosoklaten itu.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan dan Bantahan Oknum Polisi Kota Kediri yang Akui Konsumsi Sabu-Sabu
Ditanya terkait pengirim paket itu, Sft sedikit enggan menjelaskan secara detail. Namun dia mengakui jika pengirim itu bertempat tinggal satu kecamatandengannya. “Bukan saudara, bukan teman,” ucapnya lirih sambil menunduk malu saat diinterogasi petugas.
Seperti yang diberitakan, petugas Lapas Kelas II A Kediri berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 22,15 gram yang dilakukan oleh pembesuk narapidana.
Tak hanya sabu-sabu petugas juga berhasil mengamankan dua unit handphone merek Oppo yang rencananya akan digunakan bertransaksi.
Editor : Andhika Attar Anindita