Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terima Paket Bersih dari Bandar, Ini Upah Yang Diperoleh Istri Napi di Lapas Kediri

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 20 Februari 2026 | 15:05 WIB

Kalapas Kelas II A Kediri Solichin menginterogasi terduga pelaku Sft penyelundupan sabu-sabu.
Kalapas Kelas II A Kediri Solichin menginterogasi terduga pelaku Sft penyelundupan sabu-sabu.


KEDIRI, JP Radar Kediri - Lembaga pemasyarakatan masih jadi pasar incaran bandar narkotika dan obat-obat terlarang (narkotika).

Upaya menyelundupkan barang haram itu juga masih intens dilakukan. Meskipun, upaya itu kerap digagalkan petugas.

Seperti yang terjadi kemarin pagi (19/2) di Lapas Kelas IIA Kediri. Seorang wanita yang hendak melakukan kunjungan ke suaminya yang narapidana ketahuan berusaha memasukkan paket sabu-sabu seberat 22,15 gram.

“Betul, ada penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan oleh pengunjung dan berhasil kami gagalkan,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin.

sabuBaca Juga: Breaking News! Petugas Lapas Kediri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Oleh Istri Narapidana, Ini Modusnya

Pelaku penyelundupan itu adalah Sft, wanita berusia 28 tahun. Dia adalah istri warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Dhevta Apri Pratama.

Modus wanita ini adalah menjenguk sang suami dengan membawa paket makanan. Sabu-sabu diselundupkan melalui paket makanan tersebut.

Ironisnya, bukan sekali ini Sft melakukan tindakan itu. Dia sudah pernah menyelundupkan barang serupa dan berhasil.

“Sudah pernah menyelundupkan (sabu-sabu) dua minggu lalu. Jumlahnya kurang lebih sama,” aku sang penyelundup ketika ditemui di ruang khusus lapas.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan dan Bantahan Oknum Polisi Kota Kediri yang Akui Konsumsi Sabu-Sabu

Keberaniannya menyelundupkan sabu-sabu itu atas perintah sang suami yang mendekam di penjara karena kasus narkotika.

Setelah itu, ada seseorang yang mendatangi rumahnya dan menyerahkan paket berisi narkoba tersebut.

“Tahu bersih aja. Langsung (terima) dalam bentuk paket dan saya bawa ke sini (Lapas, Red),” terang wanita yang kemarin menggunakan kerudung warna krem dipadu kaos biru donker ini.

Saat berhasil mengirimkan sabu-sabu ke dalam penjara, dia diberi upah Rp 2 juta. Alasan itulah yang membuatnya kembali bersedia melakukan hal serupa untuk kedua kali. Untungnya, tindakan keduanya itu berhasil digagalkan.

Baca Juga: Ini Perkembangan Kasus Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Kediri lewat Masakan Lele

Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, suami Sft mendapatvonis 7 tahun 8 bulan. Dia terbukti sebagai pengguna sekaligus pengedar.

“Tahu suami tidak hanya konsumsi tapi juga pengedar,” aku perempuandomisili di Kecamatan Plosoklaten itu.

Editor : Andhika Attar Anindita
#lapas kelas ii a kediri #Satresnarkoba Polres Kediri Kota #penyelundupan narkoba #sabu sabu #gagalkan peredaran narkotika