KEDIRI, JP Radar Kediri– Sidang lanjutan perkara dugaan kredit fiktif BRI Pare kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (19/2).
Dalam agenda kali ini, majelis hakim mendengarkan duplik dari para terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan sebelumnya dan memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy mengatakan, dalam duplik tersebut terdakwa Oon Sutikno menegaskan tidak mengubah sikapnya.
Ia tetap meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. “Tetap pada pembelaannya, minta bebas,” ujarnya singkat.
Usai agenda duplik, persidangan akan dilanjutkan Jumat (20/2) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, dua terdakwa yakni Oon Sutikno dan Sudarmanto juga secara tegas memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara tersebut.
Sementara terdakwa Aries Susanto memilih mengajukan permohonan keringanan hukuman. Dalam pledoinya, Oon menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.
Ia menilai tidak ada peran aktif yang dapat dibuktikan dalam praktik kredit fiktif yang merugikan keuangan negara tersebut.
Sedangkan Sudarmanto beralasan tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan, terutama terkait besaran kerugian negara yang dinilai tidak tepat perhitungannya.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Aries Susanto tidak membantah pokok perkara.
Namun melalui pembelaannya, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan vonis.
Atas pledoi tersebut, JPU telah menyampaikan replik dan menyatakan tetap pada tuntutan semula.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Oon Sutikno dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 100 juta.
Uang pengganti tersebut disebut telah dititipkan seluruhnya kepada jaksa. Sementara Sudarmanto dituntut enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 446.215.250.
Jika tidak dibayarkan, jaksa menuntut tambahan pidana penjara selama tiga tahun. Adapun Aries Susanto dituntut empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 125 juta yang telah dikembalikan seluruhnya saat tahap penandatanganan.
Ketiganya dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan primair. Kini, nasib para terdakwa tinggal menunggu putusan majelis hakim Tipikor Surabaya.
Editor : Andhika Attar Anindita