Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hakim Minta Kasus Kredit Fiktif BRI Turus Kediri Berlanjut, Begini Pertimbangannya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 19 Februari 2026 | 19:21 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Sidang kasus dugaan kredit fiktif di BRI Kantor Unit Turus, Kecamatan Gurah, resmi berlanjut.

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum (PH) terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan Rabu (18/2) sore.

Dengan putusan tersebut, perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Dalam amar putusan sela, majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan tim PH sudah masuk pada materi pokok perkara.

Karena itu, dalil-dalil tersebut dinilai bukan ranah untuk diuji dalam eksepsi, melainkan dalam pembuktian di persidangan.

“Keberatan ditolak majelis hakim,” ujar JPU Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy usai sidang.

Sebelumnya, PH terdakwa Riza Pramayoga dan Ratna Yuliatin mengajukan perlawanan atas surat dakwaan jaksa.

Mereka meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan seluruh keberatan tersebut tidak berdasar. Menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Dalam persidangan, jaksa juga menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS-13/M.5.45/Ft.1/12/2025 tertanggal 26 Januari 2026 atas nama Riza dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan Pasal 75 Ayat (2) KUHAP 2025.

Dengan dasar tersebut, jaksa meminta pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan. Hal serupa juga disampaikan terhadap terdakwa Ratna Yuliatin.

JPU menolak perlawanan penasihat hukum Ratna dan menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS-14/M.5.45/Ft.1/12/2025 tertanggal 26 Januari 2026 adalah sah dan dapat diterima. “Lanjut sidang,” tegas Adisti, menyampaikan hasil putusan sela majelis hakim. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #kredit fiktif #bri #sidang