KEDIRI, JP Radar Kediri– Putusan kasasi mutilasi koper merah yang muncul Minggu lalu menuai beragam reaksi. Baik dari jaksa penuntut umum (JPU) hingga penasihat hukum (PH) terdakwa.
“Kalau dari jaksa menerima karena putusan kasasi itu sudah upaya hukum terakhir yang bisa kami lakukan. Jadi menghargai putusan MA (mahkamah agung, Red),” ujar JPU Ichwan Kabalmay.
Pria yang akrab disapa Ichwan itu menegaskan bahwa pihaknya tinggal menunggu putusan dari terdakwa. Dalam hal ini adalah Rohmad Tri Hartanto, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah.
Baca Juga: Kasasi Kasus Mutilasi Koper Merah Sudah Diputuskan, Ini Poin Yang Wajib Kamu Ketahui!
Untuk diketahui, putusan kasasi yang sudah muncul di data elektronik tersebut pada pokoknya menguatkan putusan hakin pengadilan negeri (PN) Kediri dan pengadilan tinggi (PT) Surabaya.
Yaitu menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa bisa melakukan upaya hukum satu kali lagi. Yaitu PK (peninjauan kembali, Red) asalkan ada novum baru yang bisa dimunculkan,” imbuhnya.
Terkait novum ini, Ichwan menyebut harus di luar fakta persidangan yang sudah dijalani selama ini. Contohnya, pada saat kejadian ternyata pelakunya bukan Antok melainkan orang yang mirip dengan terdakwa.
Baca Juga: Jaksa Kejari Kota Kediri Resmi Ajukan Kasasi Kasus Mutilasi Koper Merah
“Harus ada novum baru. Tidak boleh mencomot yang sudah ada dalam persidangan,” tandasnya.
Ditanya terkait putusan, Ichwan menyebut jika dalam PK ini hampir sama dengan putusan kasasi dari mahkamah agung (MA). Yang pada pokoknya menerima putusan dengan kata ‘menguatkan’ atau bisa dengan kalimat ‘mengurangi’.
“Atau juga bisa naik menjadi hukuman mati,” tandas jaksa yang sering membagikan petuah islami itu.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Ajukan Banding ke PN Kota Kediri, Ini Alasannya
Sementara itu, PH terdakwa Rofian enggan berkomentar terlalu jauh terkait putusan kasasi tersebut.
“Saya belum mendapat salinan (putusan kasasi, Red). Namun berbagai celah hukum akan kami lakukan untuk memperjuangkan keadilan bagi klien,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, putusan kasasi terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok resmi keluar pada Kamis (12/2) kemarin.
Itu setelah kedua belah pihak gagal menemukan sepakat atas putusan banding pada Oktober (21/10) lalu oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Dengan nomor putusan 1783/Pid/2025/PT SBY.
Ya, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi koper merah mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup.
Pemberian vonis hukuman tersebut berdasar beberapa alasan. Menurut Khairul unsur perencanaan pembunuhan telah terpenuhi.
Baca Juga: Majelis Hakim PN Kota Kediri Jatuhi Terdakwa Mutilasi Koper Merah Divonis Penjara Seumur Hidup
Antok memang menghendaki kematian Uswatun. Indikasinya, dia tidak hanya mencekik korban hingga meninggal dunia. Melainkan juga memutilasi menjadi beberapa bagian.
Unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dinyatakan terpenuhi. Hal tersebut berangkat dari rasa dendam yang menumpuk.
Editor : Andhika Attar Anindita