KEDIRI, JP Radar Kediri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pria berinisial EBS alias Gentong, 34, warga Kelurahan/Kecamatan Pesantren terduga kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa pil dobel L di wilayah Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatresnarkoba Endro Purwandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Kota.
“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi gudang saat sedang bekerja,” jelas lelaki yang akrab disapa AKP Endro itu.
Baca Juga: JPU Datangkan Saksi Kunci Kasus Oknum Polisi dengan Dakwaan Kasus Narkoba
Untuk diketahui, kronologi itu bermula saat petugas mendatangi sebuah gudang gas LPG dan air mineral di Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota. Saat itu, pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Penyelidikan pun terus berlanjut hingga akhirnya petugas Satresnarkoba berhasil menyita sebanyak 1.186 butir pil dobel L. Dengan rincian 1 botol plastik warna putih berisi 861 butir pil dobel L, 3 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil dobel L, dan 1 plastik klip berisi 25 butir pil dobel L.
Selain pil dobel L, petugas juga berhasil mengamankan 2 bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp 1.1 juta yang diduga hasil dari penjualan pil dobel L, dan 36 botol plastik kosong warna putih. Juga 1 kardus untuk menyimpan botol kosong dan 1 ponsel.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Gram Sabu-Sabu dan Ribuan Pil Dobel L
"Total keseluruhan barang bukti pil dobel L yang kami amankan berjumlah 1.186 butir dari yang bersangkutan," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, petugas juga mengungkap bahwa pil dobel L tersebut diperoleh terduga pelaku dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian dijual kembali kepada orang lain.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Musnahkan Puluhan Ribu Pil Dobel L dan Ratusan Gram Ganja dengan Cara Dibakar
“Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita