KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa 2023, bisa jadi, akan melebar dari materi dakwaan saat ini.
Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang disebut-sebut ikut menerima aliran uang sangat mungkin dihadirkan di persidangan.
Hal tersebut terbuka lebar ketika hakim yang menyidangkan memintanya.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan forkopimcam yang diduga ikut menerima aliran uang.
Jaksa pun menanggapi positif. Mereka bisa menghadirkan para saksi baru sesuai permintaan hakim.
Meskipun hal itu berbeda dengan dakwaan yang mereka susun saat ini.
“Di dakwaan kami dari penuntut umum itu hanya Rp 42 juta yang dikumpulkan itu, sebetulnya. Tetapi kan ini sudah di persidangan. Dan hakim bisa memerintahkan penuntut umum,” terang JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Heri Pranoto.
Kasus ini telah menyeret tiga kepala desa (kades) menjadi terdakwa.
Yaitu Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan, Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih, Sutrisno.
Kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Perintah hakim itu muncul setelah sejumlah saksi menyebut aliran uang kepada pejabat forkopimcam.
Hakim yang menyebut hal itu sebagai korupsi berjamaah meminta jaksa menghadirkan pihak-pihak yang disebut tersebut.
Lebih jauh Heri mengatakan, bila dilakukan pemanggilan maka berkaitan dengan fakta yang berkembang di persidangan.
Meskipun hal itu berada di luar pokok dakwaan yang saat ini berusaha dibuktikan.
Dia menjabarkan, dakwaan yang diajukan penuntut umum hanya terkait pengumpulan uang Rp 42 juta per calon perangkat desa yang dijagokan.
Uang itu disebut dikumpulkan dan mengalir kepada para terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.
Sementara keterangan saksi soal dugaan aliran dana di luar nominal tersebut dinilai sebagai peristiwa berbeda.
Karena itu, pemanggilan saksi tambahan merupakan kewenangan majelis hakim dalam rangka pendalaman fakta.
Ia juga menegaskan, apabila dalam sidang disebut ada penerimaan uang dengan nominal lain, seperti Rp 150 juta hingga Rp 300 juta sebagaimana keterangan saksi, hal tersebut bukan bagian dari konstruksi dakwaan saat ini.
Menurutnya, tugas JPU adalah membuktikan unsur suap-menyuap antara pemberi dan penerima sebagaimana tertuang dalam berkas perkara.
Jika majelis hakim memerintahkan menghadirkan pihak tertentu, maka jaksa akan menjalankan perintah tersebut.
Pemeriksaan nantinya tetap dilakukan dalam forum persidangan.
Heri menambahkan, pihak yang dipanggil atas perintah hakim akan diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia menekankan, pemanggilan itu tidak serta-merta berkaitan langsung dengan konstruksi suap yang telah didakwakan.
Sebab, alur penyerahan uang dalam perkara ini telah diuraikan secara jelas mulai dari calon perangkat hingga terdakwa.
Adapun tindak lanjut hukum di luar dakwaan, menurutnya, masih menunggu perkembangan dan sikap majelis hakim.
“Enggak ada kaitannya dengan dakwaan kami. Yang sudah kami buktikan, para kepala desa mengaku menerima uang dari calon perangkat dan itu mengalir kepada terdakwa-terdakwa kami,” tegasnya.
Terkait mereka nantinya akan jadi tersangka atau tidak, menurutnya, hal itu merupakan kewenangan hakim.
Itu juga tergantung dari hasil akhir persidangan.
Seperti diberitakan, dalam rekrutmen perangkat desa 2023 lalu total ada 320 lowongan.
Mengisi ratusan perangkat itu dikondisikan. Hanya kandidat yang menyetor uang saja yang lolos.
Polda Jatim yang mendapat laporan, mulai menyelidiki sejak awal 2024 lalu.
Dalam perjalanannya, Kades Kalirong, Tarokan, Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih, Sutrisno menjadi tersangka.
Tiga pengurus paguyuban kepala desa (PKD) itu pula yang kini duduk di kursi persidangan.
Adapun yang lainnya menjadi Saksi. Para kepala desa dan perangkat yang lolos rekrutmen dihadirkan di meja hijau secara bertahap.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian