KEDIRI, JP Radar Kediri- Satlantas Polres Kediri Kota mengamankan satu unit armada bus nakal dengan nomor polisi N 7953 UG.
Penahanan kendaraan bus yang dikemudikan oleh YK, 50 itu dilatarbelakangi oleh seringnya petugas menemukan pelanggaran oleh yang bersangkutan.
Untuk diketahui, beberapa minggu terakhir armada bus bagong yang terkena tilang tidak memiliki efek jera. Sehingga ketika kedapatan melanggar lagi pihaknya sudah tidak bisa mentolerir.
“Kemarin kedapatan melanggar lagi langsung kami tahan kendaraannya. Langsung kami tunggu proses penilangannya,” tegas Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan.
Penahanan satu unit kendaraan bus bagong itu dilakukan sekira pukul 06.00 WIB. Bus bagong tersebut menerobos lampu merah di simpang empat muning Kota Kediri.
“Yang kami tahan bukan SIM (surat izin mengemudi, Red) maupun STNK (surat tanda nomor kendaraan, Red) kali ini,” ujar lelaki yang akrab disapa Yudho itu.
Baca Juga: Tak Kapok! Satlantas Tindak Puluhan Bus Ugal-ugalan di Kota Kediri
Dia menerangkan penindakan terhadap Bus Bagong dilakukan langsung olehnya didampingi Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Arifin Priyo Ananto.
Itu untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan aspek keselamatan publik.
“Langkah tegas ini tidak terlepas dari pengalaman kecelakaan lalu lintas serius yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama,” tandasnya.
Seperti diberitakan, kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Jumat (23/1) lalu menggemparkan warga.
Bus Harapan Jaya bernopol AG 7662 UT melaju dari arah barat ke timur ngeblong. Yaitu memakai jalur kendaraan dari arah berlawanan.
Baca Juga: Izin Trayek dan Kondisi Fisik Bus di Kediri Jadi Catatan, Ini Penyebabnya
Nahas, dari arah timur tiba-tiba melaju truk. Hal tersebut membuat bus yang baru keluar dari Terminal Tamanan tersebut banting setir ke kiri atau masuk ke jalur yang semestinya.
Sopir yang kehilangan kendali langsung menabrak satu unit mobil dan lima sepeda motor.
Akibatnya 11 orang mengalami luka-luka. Bus juga menabrak rumah warga di pojok simpang empat Muning sebelum kemudian bisa berhenti.
Kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian Tri Hartanto itu membuat pria asal Desa Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Andhika Attar Anindita