KEDIRI, JP Radar Kediri– Putusan kasasi terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok resmi keluar pada Kamis (12/2).
Isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kediri dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Kediri Dedik Wandono. Dia membenarkan jika putusan kasasi sudah ditampilkan dalam data elektronik.
“Berdasarkan data SIPP (sistem informasi penelusuran perkara, Red) putusan kasasi sudah ditampilkan dalam data elektronik berupa pengumuman yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi,” ujar Dedik.
Baca Juga: Jaksa Kejari Kota Kediri Resmi Ajukan Kasasi Kasus Mutilasi Koper Merah
Pokok amar putusan majelis hakim agung yang diketuai Prof. Surya Jaya serta anggota Sigid Triyono dan Ainal Mardiah adalah menolak permohonan kasasi.
Juga menyatakan bahwa terdakwa tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dengan kata lain menguatkan putusan hakim sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Kediri dan Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Dengan kata lain putusan hakim sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Kediri dan Pengadilan Tinggi Surabaya dikuatkan,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, putusan tersebut berdasarkan SIPP telah dijatuhkan pada tanggal 15 Januari 2026 dengan nomor kasasi 75 K/pid/2026.
Terkait salinan resminya, pihak pengadilan menyebut belum turun dari Mahkamah Agung. Biasanya akan dikeluarkan tidak lama setelah pengumuman elektronik tersebut.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Ajukan Banding ke PN Kota Kediri, Ini Alasannya
“Dalam waktu dekat pihak pengadilan akan menyampaikan lebih lanjut ke para pihak termasuk terdakwa,” bebernya ditanya langkah yang dilakukan pengadilan ke depannya.
Untuk diketahui, pada Oktober (21/10) lalu Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1783/Pid/2025/PT SBY mengeluarkan keputusan banding yang diajukan kedua belah pihak.
Hasilnya, majelis hakim tingkat banding pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kediri atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada terdakwa.
Seperti yang diberitakan, Antok mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup. Pemberian vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut berdasar beberapa alasan. Menurut Khairul unsur perencanaan pembunuhan telah terpenuhi.
Baca Juga: Majelis Hakim PN Kota Kediri Jatuhi Terdakwa Mutilasi Koper Merah Divonis Penjara Seumur Hidup
Antok memang menghendaki kematian Uswatun. Indikasinya, dia tidak hanya mencekik korban hingga meninggal dunia.
Melainkan juga memutilasi menjadi beberapa bagian. Unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dinyatakan terpenuhi. Hal tersebut berangkat dari rasa dendam yang menumpuk.
Editor : Andhika Attar Anindita