Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Breaking news! Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Begal Payudara di Kecamatan Pesantren, Berikut Daftar Lokasi Aksinya

Hilda Nurmala Risani • Minggu, 15 Februari 2026 | 18:02 WIB

 

 

Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksi begal payudara di Kecamatan Pesantren pada Selasa (10/2) lalu.
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksi begal payudara di Kecamatan Pesantren pada Selasa (10/2) lalu.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengamankan terduga pelaku yang mempertontonkan alat vital serta melakukan begal payudara dan kemaluan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Selasa (10/2) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata. Dia menjelaskan terduga pelaku yang berinisial MSS, 39, warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri itu sudah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan tindakan serupa (pelecehan seksual, Red) di 19 TKP,” ujar lelaki yang akrab disapa Sarif itu.

Baca Juga: Waspada! Pelaku Begal Payudara di Kota Kediri Masih Berkeliaran, Polisi Buru Pelaku

Untuk diketahui, 19 TKP itu terbagi menjadi 14 TKP di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Mulai dari Kecamatan Pesantren, Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, Kecamatan Grogol, Kecamatan Banyakan hingga Kecamatan Tarokan.

Sedangkan sisanya 5 TKP ada di wilayah hukum Polres Kediri. Yaitu Kecamatan Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kecamatan Ngasem, Kecamatan Ngadiluwih, dan Kecamatan Gampengrejo. 

“Pelaku melancarkan aksinya pada periode akhir tahun 2025 sampai dengan 2026 ini,” imbuh lelaki kelahiran Tangerang Selatan itu.

Baca Juga: Miris, Aksi Begal Payudara di Bandarlor Kota Kediri Sudah Terjadi Empat Kali   

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara atau pidana alternatif empat tahun dengan denda Rp50 juta.

Seperti yang diberitakan, pada Selasa (10/2) lalu ada lima siswa SD di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang menjadi korban kekerasan seksual usai pulang sekolah. Pelaku menunjukkan alat kelaminnya hingga memegang (maaf) payudara salah satu anak.

Peristiwa yang terjadi siang hari itu menggunakan modus bertanya. Ya, dia dari kejauhan menggunakan sepeda motor mendekati korban kemudian menanyakan sesuatu. Mulai dari alamat rumah hingga jam kepulangan siswa.

Baca Juga: Hakim Vonis Begal Payudara asal Ngadiluwih 5 Tahun Penjara

Barulah ketika korban lengah pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil, dia langsung tancap gas meninggalkan korban. 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#begal payudara #kecamatan pesantren #Satreskrim #polres kediri kota #kota kediri