Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mengejutkan! Hakim Temukan Kejanggalan, JPU Diminta Hadirkan Saksi Tambahan di Sidang Perangkat Desa di Kabupaten Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 15 Februari 2026 | 06:00 WIB

 
KONSULTASI: Kades Kalirong Imam Jamiin (kiri) berbincang dengan penasihat hukum, dalam sidang kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di PN Tipikor Surabaya.
KONSULTASI: Kades Kalirong Imam Jamiin (kiri) berbincang dengan penasihat hukum, dalam sidang kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di PN Tipikor Surabaya.

KEDIRI, JP Radar Kediri -Tak hanya meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengembangkan kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya juga meminta jaksa untuk menghadirkan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) di Kabupaten Kediri.

Hakim mengaku perlu mengklarifikasi mereka karena namanya selalu disebut saksi di lapangan. 

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (13/2) lalu menghadirkan 10 saksi. Mereka merupakan para kepala desa yang memiliki lowongan perangkat desa.

Seperti sebelumnya, di depan hakim 10 kepala desa itu mengaku menyetor Rp 42 juta kepada paguyuban kepala desa (PKD).

Selain itu, mereka juga anggota aliran dana lain yang diduga masuk ke forkopimcam. Di antaranya, untuk tasyakuran di kecamatan pascapelantikan.

Baca Juga: Sidang Kasus Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, 26 Saksi Beber Aliran Dana

Hal yang sama juga dibeberkan oleh 26 saksi yang sudah dihadirkan pada sidang pada Jumat (6/2) lalu.

Pengakuan 'kompak' Saksi inilah yang agaknya membuat majelis hakim meminta jaksa menghadirkan forkopimcam.

Apalagi, menurut pengakuan saksi, aliran uang yang diduga masuk bervariasi. Mulai jutaan, belasan, hingga ada yang mengaku menyetor ratusan juta.

Fakta konferensi ini harus ditindaklanjuti.Jaksa silakan mengirimkan surat ke nama-nama (forkopimcam) yang disebutkan oleh Saksi (kepala desa), pinta Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.

Forkopimcam dari puluhan kecamatan di Kabupaten Kediri, lanjut Made, harus dihadirkan ke konferensi agar bisa diklarifikasi.

Baca Juga: Hakim Sebut Rekrutmen Perangkat Desa di Kabupaten Kediri 2023 Adalah Korupsi Berjamaah

Hal tersebut menurutnya penting untuk memastikan benar tidaknya keterangan saksi tentang aliran uang.

"Kalau benar menerima, (uangnya) dititipkan ke JPU. Siapa tahu bisa menyelamatkan dia kalau dikembalikan. (Pemanggilan) untuk klarifikasi aja . Ada nggak? (aliran uang). Kalau ada dikembalikan. Kalau (forkopimcam) tidak merasa (menerima uang) ya klarifikasi di sini. Nanti kita bersihkan (namanya) di sini (persidangan)," tegas Made.

Ditegaskan, Majelis Hakim tidak mau setengah-setengah dalam kasus tersebut.

Melainkan harus bisa menuntaskan dengan membuka fakta seterang-terangnya. "Kami tidak mau setengah-setengah. Sesuai dengan kebenaran. Itu yang kita tuntaskan," tegasnya.

Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru? PH Terdakwa Kasus Perangkat Desa Minta Hakim Perintahkan Pengembangan

Seperti diberitakan, dalam rekrutmen perangkat desa 2023 lalu total ada 320 lowongan. Mengisi ratusan perangkat itu dikondisikan. Hanya kandidat yang menyetor uang saja yang lolos.

Polda Jatim yang mendapat laporan, mulai menyelidiki sejak awal 2024 lalu. Dalam perjalanannya, Kades Kalirong, Tarokan, Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih, Sutrisno menjadi tersangka.

Tiga pengurus PKD itu pula yang kini duduk di kursi kursi. Adapun yang lainnya menjadi Saksi. Para kepala desa dan perangkat yang lolos rekrutmen dihadirkan di konferensi secara bertahap.

 Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

 

 

Editor : rekian
#kabupaten kediri #Pengadilan Negeri Tipikor #pengisian perangkat desa #perangkat desa #Jaksa Penuntut Umum Jembrana #Forkopicam #korupsi