Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dugaan Rekayasa Pengisian Perangkat, Kades Kabupaten Kediri Kompak Akui Setor Uang ke Jamiin dkk

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:17 WIB

IKUTI SIDANG: Kades Pojok, Wates Darwanto (depan) dan Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin usai mengikuti sidang di PN Tipikor Surabaya kemarin. (Foto: Asad MS)
IKUTI SIDANG: Kades Pojok, Wates Darwanto (depan) dan Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin usai mengikuti sidang di PN Tipikor Surabaya kemarin. (Foto: Asad MS)
 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Sidang rekayasa rekrutmen perangkatdesa 2023 yang menyeret Kades Kalirong, Tarokan, Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih, Sutrisno sebagai terdakwa, terus berlanjut.

Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Seperti puluhan saksi yang dihadirkan minggu lalu, saksi kompak mengaku menyetor Rp 42 juta untuk masing-masing jago kepada Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri atau kepada terdakwa.

Seperti dikatakan oleh Ri, salah satu kepala desa yang berbatasan dengan wilayah Kota Kediri. Pria yang juga mengaku sebagai koordinator kecamatan itu menyerahkan uang Rp 378 juta kepada Sutrisno, bendahara PKD.

Baca Juga: Sidang Kasus Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, 26 Saksi Beber Aliran Dana

“Di desa saya ada satu lowongan. Uangnya (Rp 42 juta) saya talangi karena nanti saya yang nggarap bengkoknya,” ungkap Ri di depan majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada itu.

Dengan menalangi satu jago di desanya, Ri bisa menggarap bengkok seluas 500 ru.

Setiap 100 ru tanah bisa menghasilkan Rp 2,5 juta per tahunSesuai perjanjian, dia bisa menggarap hingga enam tahun.

Selain setoran Rp 42 juta per jago, para perangkat terpilih juga masih diminta iuran Rp 2,5 juta untuk biaya pelantikan.

Baca Juga: Hakim Sebut Rekrutmen Perangkat Desa di Kabupaten Kediri 2023 Adalah Korupsi Berjamaah

Menguatkan pernyataan Ri, Sa, kades di wilayah barat sungai juga menyetor uang ke PKD dengan nilai yang sama.

Dengan empat formasi di desanya, dia menalangi dua calon di antaranya. “Saya nalangi sekitar 100 juta,” aku Sa yang juga bersepakat dengan jago untuk menggarap bengkok mereka.

Dari empat jago di desanya yang ditalangi, Sa mengaku sudah mendapat uang Rp 182 juta. “Iya, saya dapat untung (dari nalangi),” akunya.

Terpisah, Su, salah satu kades di wilayah utara Kediri mengaku memasukkan anak dan mantunya menjadi perangkat.

Dengan masuknya keluarga menjadi perangkat, Su harus menalangi pembayaran kepada PKD total Rp 84 juta.

Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru? PH Terdakwa Kasus Perangkat Desa Minta Hakim Perintahkan Pengembangan

“Uang saya masukkan plastik kresek,” aku SuAksi memasukkan uang ke dalam plastik kresek agar isinya tak terendus juga dilakukan Sj, kades di wilayah paling timur Kediri.

Dengan empat formasi, dia menyerahkan uang Rp 168 juta kepada PKD. Uangnya saya letakkan di bawah meja kantor,” jelas Sj tentang penyerahan uang di Kantor Desa Mangunrejo, Ngadiluwih itu.

Dengan biaya yang dikenakan lebih dari Rp 100 juta, diakui sisa uang digunakan untuk berbagai peruntukan.

Baca Juga: Gaji Tiga Kades Tersangka Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa 2023 Tetap Utuh, ini Penyebabnya

Selain digunakan untuk pribadi , dibagikan kepada perangkat, uang juga untuk rekreasi ke luar provinsi.

Menanggapi pernyataan para saksi yang dihadirkan kemarin, Sutrisno, Sudarwanto, dan Jamiin yang duduk dikursi terdakwa membenarkan keterangan mereka.

Namun, Jamiin sempat mengoreksi keterangan beberapa saksi tentang penentuan angka Rp 42 juta sebagai setoran.

“Saya yang membuka pertemuan,” papar Jamiin sembari mengatakan penyebutan nilai setoran Rp 42 juta dilakukan oleh kepala desa lainnya yang tidak menjadi terdakwa.

Sementara itu, pernyataan 10 saksi yang dihadirkan kemarin, memperkuat keterangan 26 saksi yang memberi keterangan Jumat (6/2) lalu.

Baca Juga: Pemkab Kediri Segera ‘Copot’ Kades Jamiin Cs Imbas Dugaan Rekayasa Perangkat Desa

Saking meratanya aliran uang suap rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya sampai menyebutnya sebagai korupsi berjamaah.

Hakim juga meminta Polda Jatim mengembangkan kasus dengan memeriksa orang-orang yang ikut menikmati uang suap.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #pengisian perangkat desa #rekayasa #sidang