KEDIRI, JP Radar Kediri – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kediri membenarkan adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Selasa (10/2) lalu.
Mereka pun memilih menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
“Kami akan tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung. Pengurus KONI saat ini akan tetap fokus dalam melakukan pembinaan serta meningkatkan prestasi atlet,” kata Ketua KONI Kabupaten Kediri Hakim Rahmadsyah Parnata ketika dikonfirmasi kemarin.
Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Kediri melakukan penggeledahan di kantor KONI.
Menurut Hakim, panggilan ketua KONI Kabupaten Kediri, jaksa melakukan pemeriksaan berkas-berkas di Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2021.
Selain dokumen surat pertanggungjawaban (SPj), jaksa juga mengamankan kuitansi-kuitansi yang ada.
“Dan nota-nota pada tahun anggaran tersebut,” tambah Hakim. Sayangnya, dia mengaku tidak menghafal detail mengenai besaran dana hibah di TA 2019-2021 tersebut.
Selain itu, menurutnya, kedatangan para jaksa tersebut hanya untuk mengamankan beberapa dokumen.
Tidak ada pemeriksaan terhadap para pegawai KONI yang saat penggeledahan tengah berada di kantor.
“Saat ini belum ada (pemanggilan saksi terhadap pengurus KONI, Red). Kami juga belum menerima surat-surat terkait hal tersebut (pemanggilan saksi, Red) dalam pengurusan KONI yang ini,” jelasnya sembari menyebut penggeledahan itu merupakan yang pertama kali dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Jadi kebanyakan (terkait kasus korupsi, Red) adalah kepengurusan yang lama. Kami sebagai pengurus KONI di periode yang baru ini istilahnya mendukung penuh (proses hukum, Red) dan kami sampaikan ke cabor untuk fokus melakukan pembinaan supaya bisa mengikuti porprov 2027,” tandas Hakim.
Sementara itu, informasi dari sumber terpercaya koran ini, dari salah satu cabang olahraga (cabor) beregu, dia menyebut ada kejanggalan pada penggunaan anggaran untuk pekan olahraga provinsi (porprov) pada 2022 lalu.
Kala itu, Ketua KONI Kabupaten Kediri dipimpin oleh Dedi Kurniawan. Seingatnya, cabornya kala itu mendapatkan anggaran sekitar Rp 30-an juta untuk segala kebutuhan porprov.
Tahu-tahunya, dana yang turun untuk persiapan atlet dan kebutuhan atlet lainnya hanya diberikan setengahnya.
“Itu ditransfer ke cabor masing-masing kan. Setelah itu saya cuman dikirim setengahnya (belasan juta, Red), itu untuk uang saku anak-anak, penginapan, dan sebagainya,” katanya.
Mengenai persoalan lainnya, sumber koran ini tidak mengetahui lebih lanjut. Dia hanya bisa menceritakan apa yang diketahuinya di dalam cabornya kala itu.
Sementara itu, sumber informasi lainnya juga mengaku tidak tahu mendetail mengenai perkara yang tengah diusut kejaksaan.
Hanya saja, berdasar informasi yang saat ini beredar, ada pengurus KONI kala itu melakukan transfer dana hibah ke rekeningnya sendiri.
“Infonya saat itu ada sampai satu miliar (Rp 1 miliar, Red),” ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejari Kabupaten Kediri telah menaikkan status perkara dana hibah KONI dari penyelidikan ke penyidikan.
Lebih lanjut, Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy menerangkan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi.
Di antaranya pengurus KONI Kabupaten Kediri tahun anggaran 2019-2021. Sebagai informasi tambahan, bendahara KONI Kabupaten Kediri kala itu adalah Hakim, yang saat ini menjadi ketua. (em/fud)
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita