Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kredit Fiktif BRI Turus Kediri, Sebut Surat Dakwaan Telah Penuhi Syarat

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 13 Februari 2026 | 06:30 WIB

 

Suasana persidangan kasus kredit fiktif BRI Kantor Unit Turus, Gurah. (Foto: Kejari Kabupaten Kediri)
Suasana persidangan kasus kredit fiktif BRI Kantor Unit Turus, Gurah. (Foto: Kejari Kabupaten Kediri)

KEDIRI, JP Tadar Kediri– Sidang kasus dugaan kredit fiktif di BRI Kantor Unit Turus, Gurah terus berlanjut.

Terbaru, jaksa menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Riza Pramayoga dan Ratna Yuliatin.

Sebelumnya, penasihat hukum (PH) terdakwa telah mengajukan perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa.

PH meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, jaksa menilai keberatan tersebut tidak berdasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayang Ratnasari menegaskan bahwa dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP.

Karena itu, pihaknya meminta agar perlawanan penasihat hukum ditolak. Sehingga proses persidangan dilanjutkan ke pokok perkara.

“Perlawanan penasihat hukum terdakwa kami tolak. Surat dakwaan telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam KUHAP,” ujar Mayang.

Menurutnya, JPU menyatakan menolak perlawanan penasihat hukum terdakwa Riza Pramayoga.

Jaksa juga menegaskan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS-13/M.5.45/Ft.1/12/2025 tanggal 26 Januari 2026 atas nama Riza adalah sah dan dapat diterima karena telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 75 Ayat (2) KUHAP 2025.

Dengan demikian, jaksa meminta agar pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan.

Hal yang sama juga disampaikan terhadap terdakwa Ratna Yuliatin. JPU menolak perlawanan penasihat hukum terdakwa Ratna.

Pihaknya menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS-14/M.5.45/Ft.1/12/2025 tanggal 26 Januari 2026 adalah sah dan dapat diterima.

Jaksa meminta agar pemeriksaan pokok perkara atas nama Ratna tetap dilanjutkan. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #jaksa #eksepsi #Kredit fiktif bri #sidang