KEDIRI, JP Radar Kediri - Masih ingat dengan kasus pencurian oleh teman sesama jenis yang sempat staycation di sebuah hotel di wilayah Ngasem?
Setelah berhasil terungkap dan didalami oleh Satreskrim Polres Kediri, beginilah modus pelaku.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan mengungkapkan, pelaku berinisial AR, 32, warga Surabaya, melakukan aksinya dengan membangun kedekatan pribadi melalui aplikasi perkenalan.
Baca Juga: Ratusan Pengendara di Kota Kediri Terjaring ETLE Statis, Begini Kata Satlantas
Korban berinisial AS, 38, warga Kabupaten Blitar yang merupakan sesama lelaki, kemudian diajak bertemu di wilayah Pare, Kabupaten Kediri.
“Ya benar, kami telah mengamankan satu orang yang secara tak terduga pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel,” jelas AKP Joshua.
Setelah bertemu di sekitar Indomaret Pare, korban dan pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).
Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru? PH Terdakwa Kasus Perangkat Desa Minta Hakim Perintahkan Pengembangan
Karena hujan, keduanya memutuskan untuk beristirahat dan menginap di salah satu hotel di Ngasem.
Kamar hotel dipesan melalui aplikasi di ponsel milik korban.
Namun, agar kedekatan emosional korban dengan pelaku semakin terjalin, biaya penginapan justru dilakukan oleh pelaku.
Keduanya sempat keluar kamar sebelum kembali dan beristirahat di hotel tersebut.
Baca Juga: Sidang Kredit Fiktif BRI Pare Kediri: 3 Terdakwa Ajukan Pledoi, 2 Minta Bebas
“Korban dan pelaku tak terduga sempat keluar lalu kembali lagi ke hotel,” ujar AKP Joshua.
Saat pagi hari, korban terbangun dan mendapati pelaku sudah tidak berada di dalam kamar.
Sejumlah barang milik korban raib, mulai dari kunci kontak sepeda motor beserta STNK, dua unit telepon genggam, hingga dompet berisi dokumen penting.
Sepeda motor korban diketahui yang diparkir di area hotel juga telah hilang.
Baca Juga: Pom Mini di Desa Purwodadi Kras Kediri Ikut Jadi Korban Tabrak Lari Pria Asal Tulungagung
Korban kemudian melapor ke pihak hotel. Dari hasil pengecekan, diketahui pelaku meninggalkan hotel lebih dulu dengan membawa sepeda motor korban tanpa izin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp17 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pendekatan personal melalui aplikasi perkenalan, kemudian memanfaatkan kelengahan korban saat tertidur,” ungkap AKP Joshua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem melakukan penyelidikan secara intensif.
Baca Juga: Tak Ada Sanksi selama Uji Coba Lalin di Kota Kediri, Ini Yang Perlu Diperhatikan!
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel di wilayah Kota Surabaya.
Selain pengamanan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario milik korban, kunci kontak beserta STNK, dua unit ponsel milik korban, satu unit ponsel milik pelaku, helm, serta dompet berisi dokumen identitas korban.
“Tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ini Kronologi Kasus Tabrak Lari Tulungagung, Pelaku Diamuk Massa di Kras Kediri
Ia mengaku mengambil barang-barang korban saat korban tertidur, lalu membawa sepeda motor tersebut ke Surabaya dengan rencana dijual, namun belum sempat terealisasi.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Yang bersangkutan bukan residivis dan mengaku baru pertama kali melakukan aksinya,” pungkas AKP Joshua.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian