KEDIRI, JP Radar Kediri – Pengadilan negeri (PN) Kediri tidak serta-merta bisa memberi keputusan terkait permohonan eksekusi dari PT Surya Graha Utama KSO terkait sengketa Alun-Alun Kota Kediri. Mereka butuh waktu maksimal enam bulan guna menyikapi.
Itupun, hasilnya tidak harus putusan langsung. Melainkan bisa berupa progres hasil telaah sementara.
“Berdasarkan SOP (standard operasional prosedur, Red) kepaniteraan maksimal enam bulan harus ada progres. Itu (progres, Red) terkait dengan hal-hal tersebut,” kata Ketua Panitera PN Kediri Imam Mualimin.
Baca Juga: Beber Audit Proyek Alun-alun Kota Kediri, Dinas PUPR Tunggu Petunjuk Kejaksaan
Imam, sapaan sang ketua panitera, menyebut progres yang terjadi tidak harus pelaksanaan eksekusi, berupa ganti rugi uang maupun penarikan aset. Melainkan bisa progres apa saja yang perlu dilakukan pengadilan. Misalnya, mendamaikan kedua belah pihak.
Dia menegaskan, pengadilan masih bisa menganjurkan kedua belah pihak untuk damai. Artinya, semua pihak melaksanakan putusan secara sukarela. Apalagi, selain menerima surat permohonan eksekusi dari kontraktor, pengadilan juga menerima surat dari Pemkot Kediri. Isinya, surat pemberitahuan kesediaan melakukan pembayaran. Pembayaran tersebut berdasarkan pertimbangan penghitungan yang dilakukan oleh pemkot melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Panitera juga menerima surat dari PUPR. Yang pada prinsipnya akan mematuhi dengan nilai sesuai perhitungan mereka. Sebab dalam putusan MA (Mahkamah Agung, Red) tidak ada nilai yang dicantumkan,” tandasnya.
Baca Juga: Divpropam Polri Sidak ke Alun-Alun, Ini Temuannya
Surat itulah, yang menurut Imam, juga akan menjadi bahan tim telaah eksekusi. Menjadi materi masukan bagi ketua pengadilan yang akan menentukan pelaksanaan eksekusi.
“Tim telaah hanya internal kami. Dari hakim dan kepaniteraan saja,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Menurutnya, tim telaah eksekusi dibentuk setelah ada surat permohonan eksekusi dari pelaksana proyek Alun-Alun Kota Kediri. Surat tersebut masuk ke PN Kediri pada Rabu (4/2).
“Akan kami lihat dulu isi putusannya. Ada kata-kata menghukum dan memerintahkan. Maka kami dari pengadilan berhak menegur pihak yang kalah itu untuk tunduk dan patuh pada isi putusan,” terang Imam.
Baca Juga: Audit Alun-Alun Kota Kediri Selesai, Pemkot Mulai Surati Kontraktor
Imam juga menyebut hasil telaah akan diikuti tahapan eksekusi. Seperti aanmaning atau peringatan kepada termohon.
Seperti yang diberitakan, dalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1333B/PDT. SUS-ARBT/2024 itu ada beberapa poin. Di antaranya, mengabulkan permohonan pemohon terhadap pembatalan putusan. Sehingga, proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri harus dilanjutkan.
Yang kedua, mengabulkan permohonan pemohon terhadap penolakan atas penetapan sanksi daftar hitam. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pembatalan sanksi di arbitrase.
Baca Juga: Tanggapi Polemik Proyek Alun-Alun Kota Kediri usai Kasasi MA, Kajari: Tidak Bisa Bayar Langsung
Selebihnya, ada poin tentang mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk dilakukan pembayaran bank garansi dan prestasi pekerjaan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian