Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ratusan Pengendara di Kota Kediri Terjaring ETLE Statis, Begini Kata Satlantas

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00 WIB
Petugas di balik layar memverifikasi pelanggar yang terjaring ETLE Statis.
Petugas di balik layar memverifikasi pelanggar yang terjaring ETLE Statis.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Dalam waktu satu bulan, sudah ada ratusan pengendara terjaring kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis. Pengendara yang terjaring mayoritas tidak menggunakan sabuk pengamanan.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Turjagwali Ipda Arifin Priyo Ananto mengatakan, ada 212 kendaraan yang terekam kamera ETLE.

“Mayoritas didominasi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” tandasnya.

Baca Juga: Melihat Efektivitas ETLE Statis Sudah Mengelabuhi dengan Jaket Hitam Tetap Terdeteksi

Selain melakukan penindakan tilang elektronik, polisi juga melakukan tilang manual. Namun proporsinya jauh lebih sedikit yaitu sejumlah 57 pelanggaran. Dengan rincian kendaraan yang disita ada 7, STNK sejumlah 45, SIM C sebanyak 3, Sim B1 ada 1, dan SIM A 1.

Menurutnya, penindakan tilang manual bukan menjadi prioritas utama dalam Operasi Keselamatan Semeru. Sebab fokusnya pada kegiatan preventif yang dikemas dalam kegiatan pembinaan dan edukasi sejumlah 40 persen serta kegiatan preventif dalam bentuk pencegahan senilai 40 persen.

Baca Juga: Melihat Efektivitas ETLE Statis Sudah Mengelabuhi dengan Jaket Hitam Tetap Terdeteksi

Seperti yang diberitakan, ETLE statis berlokasi di Jalan Hayam Wuruk. Pemasangan di lokasi tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, lokasi tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL). Kedua memiliki jarak pandang area yang luas dan tidak terhalang utilitas apapun. Baik reklame, bando, pohon, dan lain-lain. Ketiga merupakan kawasan central business district (CBD) di Kota Kediri.

Pengemudi yang melakukan pelanggaran diberi waktu selama 8 hari. Jika pemberitahuan diabaikan, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan terblokir secara otomatis. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#jalan hayam wuruk #satlantas polres kediri kota #melanggar lalu lintas #etle statis #polres kediri kota